Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Beri Bantuan Hukum untuk Rita, TKW Asal Ponorogo yang Divonis Hukuman Gantung

“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri.”

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Beri Bantuan Hukum untuk Rita, TKW Asal Ponorogo yang Divonis Hukuman Gantung
APA KABAR ONLINE
Orangtua Rita Krisdianti menunjukkan foto Rita dan suami (dalam foto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak Pemerintah Presiden Jokowi untuk segera turun tangan dalam memberikan bantuan hukum terhadap TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti.

Rita divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia, lewat hukuman gantung.

“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2016).

TKW Rita divonis mati Pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu di dalam koper saat berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.

Rita ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga dijebak mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper berisi pakaian.

Kharis memintah Pemerintah Indonesia untuk mengajukan proses banding atas vonis mati tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan diplomasi dengan Malaysia, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak tahu menahu dengan keberadaan narkoba tersebut,” kata Politikus PKS itu.

BERITA REKOMENDASI

Kharis mencontohkan perlindungan warga negara Indonesia tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Marry Jane yang mengalami permasalahan serupa.

“Meskipun kita menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia, tetapi kita berkepentingan untuk memberikan perlindungan dengan memberikan penampingan hukum secara maksimal,” tegas Kharis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas