DPR: Beri Bantuan Hukum untuk Rita, TKW Asal Ponorogo yang Divonis Hukuman Gantung
“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri.”
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak Pemerintah Presiden Jokowi untuk segera turun tangan dalam memberikan bantuan hukum terhadap TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti.
Rita divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia, lewat hukuman gantung.
“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2016).
TKW Rita divonis mati Pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu di dalam koper saat berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.
Rita ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga dijebak mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper berisi pakaian.
Kharis memintah Pemerintah Indonesia untuk mengajukan proses banding atas vonis mati tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan diplomasi dengan Malaysia, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak tahu menahu dengan keberadaan narkoba tersebut,” kata Politikus PKS itu.
Kharis mencontohkan perlindungan warga negara Indonesia tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Marry Jane yang mengalami permasalahan serupa.
“Meskipun kita menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia, tetapi kita berkepentingan untuk memberikan perlindungan dengan memberikan penampingan hukum secara maksimal,” tegas Kharis.