Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Indonesia di Singapura Direkam Majikannya Saat Mandi, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Seorang insinyur perangkat lunak, ketahuan menggunakan spy cam berbentuk pena untuk merekam video asisten rumah tangganya yang sedang mandi.

Editor: Sugiyarto

 TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang insinyur perangkat lunak, ketahuan menggunakan spy cam berbentuk pena untuk merekam video asisten rumah tangganya yang sedang mandi.

Jahja Salam (50), akhirnya dinyatakan bersalah, karena telah menganggu privasi asisten rumah tangganya yang seorang tenaga kerja wanita (TKW) berusia 35 tahun, asal Indonesia, dalam apartemennya di Sengkang, Singapura.

Awalnya, Jahja membeli spy cam berbentuk pena dan menaruhnya di dalam toilet. Tujuannya, untuk mengambil video asisten rumah tangganya yang sedang mandi.

TKW yang tidak ingin namanya disebutkan itu hendak mandi, dia tak mengetahui kalau ada kamera sedang merekamnya.

TKW itu hanya mengaku melihat sebuah pena tergeletak di atas lemari kaca, tapi tidak menduga kalau itu adalah sebuah kamera.

Usai mandi, tiba-tiba TKW itu melihat ada lampu berwarna kuning yang menyala dari pena tersebut. Dia mengambil pena itu dan memeriksanya.

Akhirnya, TKW itu menyadari kalau dia telah dimata-matai dan direkam oleh kamera pengintai berbentuk pena itu.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ketika Jahja Salam kembali ke rumah dan tak menemukan kameranya pengintainya, dia menanyakan kepada sang TKW.

Tapi, si TKW berlagak seolah dia tak mengetahui perihal kamera berbentuk pena tersebut.

Selanjutnya, si TKW melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Pengacara Jahja Salam, Paul Yong mengatakan, kliennya didiagnosis mengidap voyeurisme dan juga membela kliennya, bahwa juga belum sempat melihat video tersebut.

Sedangkan menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Amanda Chong, voyeurisme adalah deskripsi klinis yang membuat penderitanya memiliki perilaku menyimpang.

Terdakwa, lanjur Amanda, berniat untuk menangkap momen pribadi korban dan kebetulan ketahuan.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk dikenakan hukuman agar ada efek jera. Karena, pelanggaran ini sangat sulit untuk dideteksi.

Jahja Salam, yang sudah menikah dan mempunyai beberapa anak diizinkan untuk menunda hukuman.

Tapi, dia tetap dihukum penjara hingga 1,5 tahun dan didenda karena menghina kesopanan seorang wanita.

Untuk diketahui, voyeurisme adalah sebuah kelainan jiwa, di dunia kedokteran dikenal sebagai istilah skopofilia.

Ciri utama voyeurisme adalah adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat seseorang yang berlainan jenis atau sejenis tergantung orientasi seksual berbeda yang sedang telanjang, menanggalkan pakaian atau melakukan kegiatan seksual.

Dari ini, penderita biasanya memperoleh kepuasan seksual.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas