Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Desak Indonesia Hentikan Rencana Eksekusi Mati

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak Indonesia untuk menghentikan rencana eksekusi mati terhadap 14 terpidana narkoba.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBB Desak Indonesia Hentikan Rencana Eksekusi Mati
Tribunnews.com/ A Prianggoro
Suasana penjagaan di Dermaga Wijaya Pura, yang menjadi akses ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (28/07/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak Indonesia untuk menghentikan rencana eksekusi mati terhadap 14 terpidana narkoba.

Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Zeid Ra'ad Al Hussein, praktik eksekusi mati sangat mengkhawatirkan.

"Semakin meningkatnya praktik hukuman mati di Indonesia membuat ini semua menjadi sangat mengkhawatirkan," demikian pernyataannya.

"Saya mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengakhiri praktik eksekusi mati," imbuh Al Hussein.

Al Hussein mengatakan bahwa praktik hukuman mati tidak adil dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia.

"Hukuman mati tidak menjadi hukuman yang lebih membuat jera ketimbang bentuk hukuman lainnya, juga tidak lebih melindungi orang lain dari bahaya narkoba," katanya lagi.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 14 orang terpidana mati kasus narkoba jilid III telah dipindahkan ke ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Berikut narapidana yang menanti eksekusi yang terdiri dari 10 warga asing dan empat WNI.

- Eugene Ape (Nigeria)
- Humphrey Jefferson (Nigeria)
- Ozias Sibanda (Nigeria)
- Michael Titus (Nigeria)
- Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
- Obina Nwajagu (Nigeria)
- Seck Osmane (Afrika Selatan)
- Gurdip Singh (India)
- Zulfiqar Ali (Pakistan)
- Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
- Freddy Budiman (Indonesia)
- Merry Utami (Indonesia)
- Agus Hadi (Indonesia)
- Pujo Lestari (Indonesia)

(Al Jazeera/SBS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas