Mantan Petinggi Partai di Cina Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Terima Suap
Mantan Petinggi Partai Komunis di Provinsi Yunnan, wilayah barat laut Cina dijatuhi hukum mati, Minggu (9/10/2016).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Mantan Petinggi Partai Komunis di Provinsi Yunnan, wilayah barat laut Cina dijatuhi hukum mati, Minggu (9/10/2016).
Hukuman dilakukan sebagai bagian dari tindakan tegas pemerintah Presiden Xi Jin-ping terhadap korupsi di semua tingkatan.
Pengadilan Anyang City di provinsi Henan menyatakan Bai Enpei (71) bersalah menerima suap.
Serta sebagian besar pendapatannya berasal dari sumber-sumber tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya.
Dia secara ilegal menimbun dana lebih dari 247 juta yuan arau setara 37 juta dolar AS dalam bentuk aset.
Bai adalah seorang anggota senior parlemen dan sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Provinsi Barat Qinghai dan Yunnan.
Seluruh aset pribadi juga disita dan ia dilarang lagi memegang kantor.
Hukuman mati biasanya ditangguhkan di Cina dan diberi hukuman penjara seumur hidup bila setelah dua tahun menunjukan perilaku yang baik.
Presiden Cina Xi Jinping telah bersumpah untuk mengakhiri korupsi meskipun dituduh melakukan kampanye untuk menyerang lawan politik.
Dua mantan pejabat senior lainnya, Zhou Benshun dan Yang Dongliang, juga didakwa melakukan korupsi.
Hal tersebut dilaporkan Kantor berita Xinhua Minggu (9/10/2016) mengutip putusan Kejaksaan.
Keduanya didakwa dengan menerima suap. Yang dituduh juga menggelapkan dana aset publik. (AP)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.