Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bunuh Seorang Warga, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Pada umumnya, orang yang dihukum mati di Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala dipenggal menggunakan pedang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bunuh Seorang Warga, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati
maps.google.com
Peta Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM, DUBAI - Pangeran Arab Saudi, Turki bin Saud al-Kabir, telah menjalani eksekusi pada Selasa (18/10/2016) setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah menembak mati seorang warganya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dirilis kantor berita SPA, menyebutkan, pangeran Turki sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah menembak mati warga lokal, Adel al-Mohaimeed, setelah perkelahian.

Media setempat di Arab Saudi, seperti dikutip Reuters, Rabu (19/10/2016) pagi, melaporkan peristiwa eksekusi atas pangeran Turki itu tanpa menyebutkan dengan cara apa eksekusi tersebut dilakukan.

Pada umumnya, orang yang dihukum mati di Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala dipenggal menggunakan pedang.

Para anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang sedang berkuasa jarang terkena eksekusi.

Salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, menjalani eksekusi pada 1975.

Keluarga kerajaan Arab Saudi diperkirakan beranggotakan beberapa ribu orang.

Berita Rekomendasi

Para anggota keluarga kerajaan itu mendapat tunjangan bulanan.

Kebanyakan pangeran senior memiliki kekayaan dalam jumlah besar dan kekuasaan politik.

Namun, hanya sebagian kecil dari keluarga kerajaan yang memiliki jabatan-jabatan penting pada pemerintahan.

"Pemerintah bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan, dan menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah,” demikian pernyataan dari kementerian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas