Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Australia Juga Ramai Memberitakan Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

Beberapa media daring juga rutin meng-update mengenai kasus kematian yang melibatkan penggunaan zat mematikan sianida tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Media Australia Juga Ramai Memberitakan Vonis Jessica 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Tidak lama setelah hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, beberapa media daring Australia langsung memberitakannya. Kok, bisa?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kisworo akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pembacaan vonis ini disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi.

Beberapa media daring juga rutin meng-update mengenai kasus kematian yang melibatkan penggunaan zat mematikan sianida tersebut.

Baca: Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?

Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi

Baca: Pengunjung Sidang Kerasukan Arwah Mirna Saat Hakim Ketuk Palu Vonis Jessica

Berita Rekomendasi

Selain media dalam negeri, ternyata pembacaan vonis kepada Jessica ini juga menarik perhatian media-media dari luar negeri, khususnya Australia.

Special Broadcasting Service atau yang biasa disingkat SBS mengambil judul “Jessica Wongso gets 20 Years for Cyanide Murder” di situsnya sbs.com.au.

Situs ini juga menekankan tentang pernyataan Hakim Binsar Gultom tentang Jessica yang kembali ke Indonesia disebabkan masalah pribadi ketika masih di Australia, khususnya setelah dia putus dengan seorang pria Australia, Patrick O’Connor.

Sementara itu situs abc.net.au menulis “Cyanide coffee death: Jessica Wongso found guilty of Mirna Salihin's murder” sebagai judul.

Situs ini memuat peran Australian Federal Police dalam membantu mengungkap kasus ini, setelah memastikan Jessica tidak akan dijatuhi hukuman mati.

“Jessica Wongso sentenced to 20-years jail for cyanide-laced coffee murder” menjadi judul yang dipilih 9news.com.au, situs berita Australia lainnya. Sama seperti SBS, situs ini menungkapkan tentang masalah asmara Jessica saat di Australia.

Kenapa mereka begitu tertarik memberitakan kasus pembunuhan ini?

Usut punya usut, ternyata hal ini merujuk pada status Jessica Kumala Wongso sebagai permanent resident di Australia.

Dengan status tersebut, Jessica dapat hidup, bekerja dan belajar tanpa pembatasan dari pemerintah Australia.

Dapat dikatakan Jessica memiliki hak yang sama dengan warga negara Austalia.

Oleh karena itu jugalah dalam pemberitaan, Jessica ditulis sebagai “Australian” alias warga negara Australia.

Bahkan, situs smh.com.au langsung menggunakan istilah tersebut pada judul artikel mereka “Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years.”

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas