Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Myanmar Tolak Tuduhan Genosida Terhadap Kaum Rohingya

Kata dia, kalau memang tuduhan tersebut benar maka jumlah etnis Rohingya tidak akan sebanyak sekarang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Myanmar Tolak Tuduhan Genosida Terhadap Kaum Rohingya
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Aung Htoo. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar, pada sensus yang digelar pada tahun 1931 lalu, jumlahnya hanya sekitar 300 ribu.

Menurut Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Aung Htoo, mengatakan jumlah mereka meningkat hingga lebih dari tiga kali saat ini, yakni sekitar 1 juta orang.

Oleh karena itu, Aung Htoo menolak tuduhan bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan genosida atau pembunuhan massal terhadap etnis Rohingya yang mayoritasnya adalah muslim.

Kata dia, kalau memang tuduhan tersebut benar maka jumlah etnis Rohingya tidak akan sebanyak sekarang.

"Jika anda melakukan genosida, populasi mereka seharusnya semakin sedikit, semakin sedikit. Sekarang jumlahnya sudah tiga kali lipat, satu juta. Apa yang bisa anda bicarakan tentang itu," ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara Bali Democracy Forum (BDF) IX, di Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Jumat (9/12/2016).

Baca: PM Malaysia Ajak Jokowi Turun ke Jalan Protes Pembantaian Kaum Rohingya di Myanmar

Tuduhan genosida untuk pihak tertentu adalah tuduhan yang serius menurut Aung Htoo.

Kata dia, genosida atau pembunuhan masal sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan dan pihaknya menolak disebut telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.

Berita Rekomendasi

Etnis yang kini disebut Rohingya adalah warga yang antara lain datang dari wilayah Bangladesh saat Myanmar masih dalam penjajahan Inggris.

Dalam catatan Inggris tidak ada nama Rohignya, melainkan Benggali atau suku Benggal.

Namun warga Rohingya menolak untuk disebut suku Benggal, dan tidak mau menerima status tersebut.

"Mereka juga menolak disensus jika tidak diberikan nama Rohingya. Dari seratus tiga puluh lima etnik grup yang ada di daftar kami, tidak ada nama Rohingya," ujarnya.

Status kewarganegaraan bagi masyarakat Rohingya baru bisa diberikan setelah mereka mengikuti sensus resmi yang digelar pemerintah.

Sensus tersebut dibutuhkan untuk menentukan dasar hukum penetapan status kewarganegaraan mereka.

Namun proses tersebut justru ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas