Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Proyek Negara ke Kerabat, Mantan Presiden Argentina Dituduh Korupsi

Cristina Fernandez de Kirchner didakwa atas tuduhan korupsi, Selasa (27/12/2016), yang disebut melibatkan proyek negara.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikan Proyek Negara ke Kerabat, Mantan Presiden Argentina Dituduh Korupsi
The Guardian/EPA/David Fernandez
Cristina Fernandez de Kirchner 

TRIBUNNEWS.COM, BUENOS AIRES - Mantan presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dituduh telah melakukan korupsi saat masih menjabat.

Cristina Fernandez de Kirchner didakwa atas tuduhan korupsi, Selasa (27/12/2016), yang disebut melibatkan proyek negara.

Sebanyak dua menterinya, yaitu mantan menteri perencanaan pembangunan Julio de Vido dan mantan menteri pekerjaan umum Jose Lopez juga ikut didakwa.

Cristina Fernandez de Kirchner dikatakan pernah memberikan kontrak proyek pembangunan milik negara kepada seorang pebisnis yang dekat dengan keluarganya, Lazaro Baez.

Sebanyak 52 kontrak senilai 2,9 miliar dolar AS diberikan pada Lazaro Baez, yang anggarannya dipatok 15 persen lebih tinggi dari anggaran sebenarnya.

Sang mantan presiden juga dituduh secara ilegal mengambil dana publik yang sebenarnya dialokasikan untuk proyek-proyek negara sekitar Mei 2003 sampai Desember 2015 lalu.

Selain mendakwa ketiga orang tersebut, hakim juga membekukan aset mereka yang ditotal senilai 633 juta dolar AS.

Berita Rekomendasi

Terkait kabar tersebut, Cristina Fernandez de Kirchner belum memberikan komentar apapun, namun selama ini selalu membantah telah melakukan kecurangan selama dirinya memerintah.

Selama menjabat sebagai presiden, Cristina Fernandez de Kirchner selalu mengundang pihak audit untuk kontrak-kontrak proyek negaranya.

Atas tuduhan tersebut, Cristina Fernandez de Kirchner dapat diganjar enam tahun sampai 10 tahun hukuman bui. (Independent/The Guardian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas