Trump Larang Aborsi Dipromosikan Jadi Opsi Program Keluarga Berencana
Keputusan tersebut tentunya kemudian menggarisbawahi posisi terkini AS terhadap isu hak aborsi bagi perempuan.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Melalui perintah eksekutifnya, Presiden AS Donald Trump melarang aborsi untuk dipromosikan menjadi opsi dalam program keluarga berencana (KB).
Perintah itu ditandatangani Selasa (24/1/2017), yang membatasi penyedia layanan kesehatan AS di luar negeri mendiskusikan aborsi sebagai opsi KB.
Trump juga akan menutup pendanaan bagi penyedia layanan kesehatan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) AS di dunia yang memberikan layanan aborsi.
Keputusan tersebut tentunya kemudian menggarisbawahi posisi terkini AS terhadap isu hak aborsi bagi perempuan.
"Kesehatan dan hak-hak perempuan sekarang termasuk menjadi hal yang dianggap penting dalam pemerintahan Trump," kata Presiden Pusat Kesehatan dan Kesetaraan Gender Serra Sippel, di Washington.
AS sebenarnya selama ini telah melarang pendanaan untuk layanan aborsi oleh penyedia layanan kesehatan AS di negara-negara lain.
Namun, kali ini pembatasan pendanaan melingkupi LSM juga, termasuk yang ditempatkan di negara-negara miskin.
LSM atau penyedia layanan kesehatan juga sekarang dilarang untuk memperoleh pendanaan dari sumber lain untuk layanan aborsi.
Keputusan itu mengundang kritik, terutama dari advokat dan aktivis perempuan, yang menganggap keputusan Trump merendahkan hak perempuan atas kesehatan reproduksinya.
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, mengatakan Trump telah membuat jelas bahwa dirinya merupakan presiden yang pro-kehidupan.
"(Trump) ingin membela seluruh rakyat AS, termasuk mereka yang masih dalam kandungan," kata Sean Spicer. (New York Times/Reuters)