Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Ini Jual Putri Kandungnya di Dunia Maya

Perempuan berusia 37 tahun itu ditahan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perbudakan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perempuan Ini Jual Putri Kandungnya di Dunia Maya
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JERMAN -  Sebuah pengadilan di Jerman, Rabu (8/2/2017), menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk seorang perempuan yang menjual anak perempuannya di dunia maya.

Perempuan berusia 37 tahun itu ditahan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perbudakan.

Para hakim di pengadilan Hildesheim di negara bagian Lowe Saxony itu juga memenjarakan kekasih perempuan tersebut selama empat tahun 10 bulan.

Baca: Gara-gara Lakukan Hal Sederhana Berikut, Aksi Perempuan Pesepeda Motor Ini Viral di Dunia Maya

Baca: Viral di Dunia Maya, Isi Pidato Donald Trump Diambil dari Cuplikan Film Batman?

Pria itu dianggap terbukti bersalah dalam tiga dakwaan pelecehan seksual dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 2012-2013 itu.

Bukti-bukti yang disodorkan di pengadilan menunjukkan bahwa perempuan itu "menawarkan" hubungan seks yang dirancang lewat perjanjian online untuk putrinya yang waktu itu berusia 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Perempuan tersebut mengatur pertemuan dengan sejumlah pria, menyimpan uang yang diberikan para pria itu, dan mengancam akan mengusir putrinya jika dia menolak perintahnya.

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga hadir bahkan membantu sang kekasih saat menyiksa putri bungsunya yang saat itu berusia 11 tahun.

Proses pengadilan baru digelar pada Januari tahun ini, meski putri sulung terdakwa sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada 2013.

"Hukuman itu sangat layak dan yang penting adalah kompensasi untuk anak-anak ini. Mereka sudah sangat menderita akibat perbuatan orangtuanya," kata kuasa hukum kedua gadis itu kepada kantor berita DPA.

Dalam sidang, ibu kedua anak perempuan itu mengakui seluruh perbuatannya, sedangkan sang kekasih masih berupaya melakukan perlawanan.

Juru bicara pengadilan mengatakan, fakta bahwa kejahatan ini dilakukan terhadap kedua anak kandungnya sendiri maka hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Sumber : AFP

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas