Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Aishah Beralamat di Serang Ditangkap Kamis Dini Hari

Perempuan pemegang paspor Indonesia tersebut bernama Siti Aishah, demikian aparat Malaysia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siti Aishah Beralamat di Serang Ditangkap Kamis Dini Hari
The Telegraph
Perempuan pemegang paspor Indonesia, yang tersangkut kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, itu bernama Siti Aishah. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia mengidentifikasi perempuan berpaspor Indonesia yang diduga terkait kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Perempuan pemegang paspor Indonesia tersebut bernama Siti Aishah, demikian aparat Malaysia, Kamis (16/2/2017).

Menurut alamat yang tertera di paspornya, Siti beralamat di Serang (Provinsi Banten), Indonesia, dan lahir pada 11 Februari 1992.

Siti ditangkap pada Kamis (16/2/2017) dini hari, beberapa jam setelah polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong, perempuan berusia 28 tahun dan berpaspor Vietnam, Rabu (15/2/2017).

Menurut pernyataan pers Kepolisian Diraja Malaysia, Siti terekam kamera pengawas di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 dan sedang sendirian ketika ditangkap.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, Siti ditangkap pada Kamis pukul 02.00 atau pukul 01.00 WIB.

Ia tidak menyebut secara rinci di mana persisnya Siti ditangkap.

Berita Rekomendasi

Saat ini, polisi masih mencari empat pria yang bersama kedua perempuan itu pada Senin malam, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas di Bandara KLIA 2.

Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif tentang dugaan keterlibatan dua perempuan tersebut, Doang Thi Hong dan Siti Aishah.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur masih memeriksa keaslian paspor Indonesia yang dimiliki perempuan tersangka pembunuh Kim Jong Nam.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah meminta informasi dari otoritas kemanan Malaysia terkait kasus yang melibatkan perempuan berpaspor Indonesia itu.

Berdasar data diri yang disampaikan oleh otoritas keamanan Malaysia, KBRI telah melakukan verifikasi.

Berdasarkan data sementara yang ada di KBRI, perempuan itu berstatus WNI.

KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan dalam rangka memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi.

"Saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor," kata Iqbal.(Pascal S Bin Saju/The Star/The Telegraph)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas