Siti Aisyah Dapat Akses Pengacara dan Bantuan Hukum
Siti Aisyah tak boleh ditemui siapapun karena menurut hukum acara pidana di Malaysia, selama proses investigasi, tersangka tak boleh ditemui siapapun.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Siti Aisyah, tersangka pembunuh Kim Jong Nam, akhirnya bisa mendapat akses terhadap pengacara dan bantuan hukum dari pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, KBRI di Malaysia tidak bisa menemui Siti Aisyah karena sistem hukum di Malaysia.
Baca: Pembunuhan Kakak Tiri Pemimpin Korut Libatkan WNI?
Menurut informasi dari Kemenlu, Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, sudah bisa ditemui oleh tim perlindungan hukum WNI.
Ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia, Siti Aisyah tak boleh ditemui siapapun karena menurut hukum acara pidana di Malaysia, selama proses investigasi, tersangka tidak boleh ditemui siapapun.
Kemenlu Indonesia dan Kepolisian Diraja Malaysia pun terus berkoordinasi agar akses bantuan hukum untuk Siti Aisyah bisa dipermudah.
Informasinya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)