Besok, Siti Aisyah Mulai Disidangkan
Malaysia pun telah mengidentifikasi delapan warga Korea Utara dicurigai terlibat dalam pembunuhan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Peradilan terhadap dua perempuan yang disangkakan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam akan dimulai.
Termasuk warga negara Indonesia, Siti Aisyah.
Kejaksaan Malaysia akan menuntut Siti Aisyah Doan Thi Huong (Warga Vietnam) akan dihadapkan di meja hijau atas kasus keterlibatan mereka sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan keduanya akan secara formal dituntut pada Rabu (1/3/2017) dengan pasal 302 KUHP, yang diganjaran hukumannya adalah hukuman mati.
"Saya bisa mengkonfirmasikan hal itu," katanya kepada Reuters dalam pesan teks.
Para pejabat Korea Selatan percaya pembunuhan itu dilakukan oleh agen Korea Utara.
Malaysia pun telah mengidentifikasi delapan warga Korea Utara dicurigai terlibat dalam pembunuhan.
Kim Jong Nam, yang telah mengkritik rezim Kim Jong Un, dibunuh di Kuala Lumpur awal bulan ini setelah kedua perempuan diduga mengoleskan cairan kimia mematikan VX.
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, meninggal dunia dalam kurun 15-20 menit setelah terkena zat beracun VX.
Demikian Menteri Kesehatan Malaysia, Subramaniam Sathasivam.
"Tak ada obat penawar bagi zat saraf VX dosis tinggi ini," tambah Sathasivam.
Kim Jong-nam meninggal dunia dua pekan silam setelah dua perempuan diduga mengusapkan zat berbahaya tersebut ke wajahKim Jong Nam saat bersiap check in di bandar udara internasional Kuala Lumpur.
Kedua perempuan asal Vietnam dan Indonesia ini mengaku mereka melakukan aksi tersebut sebagai bagian sebuah "reality show" televisi.
Kepada sejumlah pejabat KBRI Kuala Lumpur, Siti Aisyah (25) mengatakan dirinya mendapat bayaran 400 ringgit untuk mengusap wajah Kim Jong-nam dengan semacam "baby oil" sebagai bagian dari adegan acara reality show televisi.