Seleksi Hakim MK Harus Temukan Negarawan Profesional
Bagaimana tanggapan mengenai pemilihan calon Hakim MK pengganti Patrialis Akbar?
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian kalangan hukum di Indonesia termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.
Berikut wawancara Tribunnews.com dengan Mahfud MD Selasa ini (28/2/2017).
Bagaimana tanggapan mengenai pemilihan calon Hakim MK pengganti Patrialis Akbar?
"Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden yang telah mentradisikan pemilihan hakim MK melalui seleksi terbuka. Ini penting kalau kita mau mencari negarawan seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945," papar Mahfud.
Menurutnya lagi, sudah dua kali pada era Presiden Jokowi ada lowongan hakim MK dan selalu dilakukan seleksi terbuka dan hasilnya juga bagus.
Lalu bagaimana kualitas Tim Seleksi yang sekarang?
"Bagus. Orang-orangnya sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai orang-orang yg bersih dan mengerti masalah MK. Mudah-mudahan mereka bisa menjaring hakim yang benar-benar negarawan dan profesional."
Bagaimana cara seleksinya agar diperoleh hakim MH yang profesional?
"Pansel (panitia seleksi) tak boleh hanya meneliti berkas atau wawancara yang hanya 1 jam. Pansel harus menjejaki track record para calon melalui pendalaman ke lingkungan kerja dan lingkungan keluarga para calon yang telah dilalui sebelum mereka mendaftar."
Selain itu menurutnya, Pansel tak boleh hanya mencocokkan berkas informasi para calon dengan butir-butir persyaratan di dalam UU.
Pansel harus betul-betul melakukan tracking atas kapabilitas atau keahlian yang bersangkutan serta integritas moral yang bersangkutan.
"Itu mutlak diperlukan kalau mau mencari hakim yang negarawan yang sekaligus profesional," tekannya lagi.
Bagaimana cara mengkur seseorang itu negarawan?
"Sulit kalau diukur dengan pasal-pasal dalam UU. Sebab kalau yang ditulis di dalam UU syarat menjadi pejabat itu sama saja antara yang negarawan dan bukan negarawan. Oleh sebab itu menjaring negarawan itu tak bisa menggunakan butir-butir dalam UU melainkan harus dicari dari luar UU. Tepatnya dengan penjejakan track record itu."
Apa saran untuk para calon Hakim MK?
"Para calon hendaknya sadar dan menyiapkan mental untuk benar-benar menjadi penegak konstitusi baik dalam tataran konstitusional maupun legal. Jangan pernah berpikir MK adalah tempat untuk menikmati jabatan empuk atau tempat untuk mengeruk kekayaan. Bahaya kalau hakim MK berpikir seperti itu."
Di MK itu, tekannya lagi, godaannya besar. Orang yang berperkara pada umumnya ingin menang dan untuk menang tidak jarang menempuh dengan cara menyuap.
"Kalau hakim MK tak bermoral, maka tidak sulit untuk menjual kasus agar menjadi milyaran uang. Kita akan mengutuk sejak sekarang jika ada hakim atau calon hakim MK yang masih berpikir untuk mengambil keuntungan dari jabatannya. Terkutuklah mereka itu," tekan Mahfud lagi.