Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Tiba di Pengadilan Sepang

Siti dan Huong tiba dalam konvoi pasukan polisi secara terpisah didampingi oleh polisi lalu lintas dan mobil patroli polisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Tiba di Pengadilan Sepang
THE STRAITS TIMES
Siti Aisyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Dua tersangka perempuan asing yang akan menghadapi penuntutan hari ini, Rabu (1/3/2017) atas kasus pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam tiba di kompleks pengadilan Sepang dalam pengawalan ketat aparat keamanan Malaysia.

Dua perempuan yang akan duduk di bangku pesakitan itu adalah warga negara Indonesia atas nama Siti Aisyah dan satu lagi warga negara Vietnam, Doan Thi Huong.

Siti dan Huong tiba dalam konvoi pasukan polisi secara terpisah didampingi oleh polisi lalu lintas dan mobil patroli polisi.

Tersangka pertama kali tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 09.34 waktu setempat. Berselang enam menit kemudian konvoi kedua membawa tersangka kedua tibakemudian.

Sebagian besar awak media yang sudah berkumpul sejak pukul 05.00 pagi tidak mampu melihat dua tersangka karena mereka langsung dibawa ke bagian belakang kompleks pengadilan.

Pengamanan ketat terlihat di sekitar kompleks pengadilan dengan kehadiran polisi.

BERITA REKOMENDASI

Polisi lalu lintas juga mengontrol lalu lintas di jalan di depan kompleks pengadilan.

Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan dua perempuan asing akan dibawa ke pengadilan Rabu (1/3/2017) untuk menghadapi tuntutan atas dakwaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam.

Media diperbolehkan mengikuti Proses peradilan di dalam pengadilan dengan jumlah terbatas, sedangkan ratusan lebih berkumpul di luar kompleks.

Ketika seorang pengacara tiba di kompleks pengadilan, ia dikerumuni wartawan lokal dan internasional yang berdiri di luar dan ingin mengetahui dia akan mendampingi siapa.

Kejaksaan Malaysia akan menuntut Siti Aisyah Doan Thi Huong (Warga Vietnam) akan dihadapkan di meja hijau atas kasus keterlibatan mereka sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam.


Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan keduanya akan secara formal dituntut pada Rabu (1/3/2017) dengan pasal 302 KUHP, yang diganjaran hukumannya adalah hukuman mati.

"Saya bisa mengkonfirmasikan hal itu," katanya kepada Reuters dalam pesan teks. (Bernama/Reuters)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas