Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korea Utara Masih Diam Hadapi Perintah Pengusiran Dubesnya Oleh Malaysia

Duta Besar Kang mengkritik penyelidikan yang dilakukan Malaysia terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korea Utara Masih Diam Hadapi Perintah Pengusiran Dubesnya Oleh Malaysia
youtube
Kang Chol 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Korea Utara tidak menanggapi keputusan pemerintah Malaysia mengusir Duta besar negaranya terkait pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dubes Kang Chol telah diperintahkan untuk meninggalkan Malaysia per Senin (6/3/2017) pukul 18.00 waktu setempat.

Ia diperkirakan akan tinggal di Kuala Lumpur.

Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Sabtu (4/3/2017) malam mengumumkan bahwa Kang harus meninggalkan Malaysia selambatnya hari Senin (6/3/2017) pukul 6 sore waktu setempat.

Kementerian akan mendeportasi Dubes Korea Utara tersebut sebagai 'persona non grata', atau orang yang tidak diinginkan, berdasarkan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik.

Duta Besar Kang mengkritik penyelidikan yang dilakukan Malaysia terkait pembunuhan Kim Jong Nam.

Kang mengatakan bahwa pemerintah Malaysia menyembunyikan sesuatu dan mencoba memperdaya warga Korea Utara.

Berita Rekomendasi

Para pejabat Malaysia meminta permintaan maaf tertulis atas tuduhannya tersebut saat mereka menemui seorang utusan Korea Utara.

Rombongan utusan tersebut tiba pada hari Selasa (28/2/2017). Namun demikian belum ada jawaban hingga pukul 5 sore hari Minggu (5/3/2017).

Para pejabat menyatakan bahwa Malaysia akan bereaksi keras terhadap penghinaan atau upaya apa pun yang menodai reputasi negara mereka.

Malaysia memanggil pulang duta besarnya untuk Korea Utara pada 20 Februari lalu.

Pekan lalu negara itu memutuskan untuk mengakhiri program bebas visa bagi warga Korea Utara terhitung sejak hari Senin (6/3/2017).

Selain itu, Pemerintah Malaysia akan menjalankan sanksi-sanksi PBB terhadap Korea Utara.

Seperti dilaporkan Minggu (5/3/2017), kebijakan dilakukan dengan memberantas perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pangkalan kegiatan mata-mata.

Sebuah perusahaan yang dijalankan badan intelijen Korea Utara, dilaporkan telah melakukan perdagangan perangkat radio militer.

Kementerian Luar Negeri Malaysia mengumumkan, Sabtu (4/3/2017) bahwa pihaknya akan menyelidiki secara mendalam apakah ada perusahaan yang melanggar sanksi-sanksi PBB.

Aturan itu melarang Korea Utara melakukan perdagangan senjata. (NHK/BERNAMA/AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas