Parlemen Israel Sepakati RUU Batasi Suara Azan dari Masjid
Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JERUSALEM - Parlemen Israel mengeluarkan persetujuan awal terkait ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang bakal membatasi suara azan dari masjid.
Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.
Persetujuan awal ini tercapai Rabu (8/3/2017), seperti tertuang dalam keterangan tertulis dari pihak parlemen yang dilansir kantor berita AFP.
Ketentuan ini selanjutnya akan melarang penggunaan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga pukul 7.00.
RUU ini akan dibahas lebih jauh dalam proses legislasi, dan dibutuhkan tiga sesi pembahasan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Proses persetujuan awal untuk membahas RUU ini diwarnai ketegangan.
Para anggota parlemen keturunan Arab harus berteriak menentang rencana itu, melawan kehendak anggota parlemen koalisi yang memiliki suara mayoritas.
Beberapa di antara anggota parlemen tersebut kemudian merobek salinan RUU, sebelum pergi meninggalkan ruang sidang.(Glori K. Wadrianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.