Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Malaysia yang 'Disandera' Korea Utara Sudah Tinggalkan Pyongyang

Dua dari sebelas warga negara Malaysia yang dilarang keluar dari Korea Utara berhasil keluar dari Pyongyang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Warga Malaysia yang 'Disandera' Korea Utara Sudah Tinggalkan Pyongyang
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Dua dari sebelas warga negara Malaysia yang dilarang keluar dari Korea Utara berhasil keluar dari Pyongyang.

Media Jepang NHK, Kamis (9/3/2017) mengutip keterangan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan kedua warga negara Malaysia itu kini telah tiba di Beijing.

Perdana menteri mengatakan dua orang Malaysia itu bekerja untuk organisasi bantuan PBB, Program Pangan Dunia atau WFP.

Terpisah seorang petugas WFP kepada NHK mengatakan dua orang Malaysia yang terdiri dari seorang pria dan satu wanita tersebut meninggalkan Korea Utara, Kamis (9/3/2017) ini dan telah tiba di Beijing.

Petugas itu mengatakan, dua pekerja WFP itu adalah karyawan tetap PBB dan tinggal di Korea Utara sebagai pegawai sipil internasional.

Awal pekan ini Korea Utara melarang keluar sementara warga negara Malaysia yang ada di dalam negara itu.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut sebagai dampak dari perseteruan diplomatik dengan Malaysia akibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Pemerintah Malaysia bereaksi keras atas kebijakan pelarangan tersebut dengan menyebutnya sebagai tindakan penawanan de facto dan meresponsnya dengan perintah yang sama bagi warga Korea Utara di Malaysia.

Sebelumnya Najib Tun Razak memastikan nasib sebelas warganya dalam kondisi aman di Korea Utara.

Keluarga yang ada di Malaysia diimbau tidak usah khawatir akan keamanan mereka.

Dia mengatakan kesebelas warga Malaysia itu diizinkan untuk berpergian melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa, tidak dikurung hanya di kedutaan. (NHK/BERNAMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas