Dituding Terima Suap dan Menyelewengkan Jabatan, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Ditahan
Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.
Sebelumnya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menginterogasi Park sekitar 8 jam, Kamis (30/3/2017).
Setelah itu majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan perintah penahanan, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Demikian dilaporkan Media NHK, Jumat (31/3/2017).
Jaksa memeriksanya dengan 13 tuntutan kriminal yang diduga dilakukannya.
Penahanan dilakukan karena tuntutannya sangat serius dan memungkinkan bagi Park untuk menghilangkan barangh bukti.
Park Geun-hye menjadi mantan presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan.
Usai ditangkap, ia dipindahkan dengan sebuah mobil kejaksaan sekitar pukul 4 pagi waktu setempat ke sebuah rumah tahanan di pinggir kota Seoul.
Pengadilan Korea Selatan, Jumat (31/3/2017), menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap Park Geun-hye, atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan.
Park merupakan pemimpin pertama negara itu yang terpilih secara demokratis.
Namun, dimakzulkan dari jabatannya.
Perempuan pertama yang pernah menjadi Presiden Korea Selatan itu bisa disekap dalam penjara selama 20 hari.
Sementara ia diperiksa soal tuduhan berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.
Bersama Choi, ia dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar untuk mengeluarkan sumbangan bagi sejumlah yayasan yang didirikan.
Sekarang yayasan tersebut sudah ditutup untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat Park.
"Alasan dan pentingnya surat perintah dikeluarkan sudah disetujui karena tuduhan-tuduhan utama terhadapnya (Park) telah diperiksa dan karena barang bukti kemungkinan bisa dimusnahkan," kata seorang hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Park, Kamis (30/3/2017), memberikan kesaksian selama delapan jam di pengadilan yang sama dan ditahan di kantor kejaksaan di sebelah pengadilan.
Sementara hakim mempelajari bukti dan argumen sebelum memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.
Park berargumentasi ia tidak akan kabur dari dalam negeri ataupun mengutak-atik barang bukti.
Baik Park maupun Choi membantah melakukan kesalahan. (NHK/AFP/Reuters)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.