Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Terima Suap dan Menyelewengkan Jabatan, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Ditahan

Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituding Terima Suap dan Menyelewengkan Jabatan, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Ditahan
NHK
Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menginterogasi Park sekitar 8 jam, Kamis (30/3/2017).

Setelah itu majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan perintah penahanan, Jumat (31/3/2017) dini hari.

Demikian dilaporkan Media NHK, Jumat (31/3/2017).

Jaksa memeriksanya dengan 13 tuntutan kriminal yang diduga dilakukannya.

Penahanan dilakukan karena tuntutannya sangat serius dan memungkinkan bagi Park untuk menghilangkan barangh bukti.

Berita Rekomendasi

Park Geun-hye menjadi mantan presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan.

Usai ditangkap, ia dipindahkan dengan sebuah mobil kejaksaan sekitar pukul 4 pagi waktu setempat ke sebuah rumah tahanan di pinggir kota Seoul.

Pengadilan Korea Selatan, Jumat (31/3/2017), menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap Park Geun-hye, atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan.

Park merupakan pemimpin pertama negara itu yang terpilih secara demokratis.

Namun, dimakzulkan dari jabatannya.

Perempuan pertama yang pernah menjadi Presiden Korea Selatan itu bisa disekap dalam penjara selama 20 hari.

Sementara ia diperiksa soal tuduhan berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas