Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah terancam hukuman gantung bersama warga negara Vietnam Doan Thi Huong
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah terancam hukuman gantung bersama warga negara Vietnam Doan Thi Huong. Kedua perempuan tersebut menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kaka tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017. Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.
Jaksa hendak membawa kasus ini ke pengadilan tinggi, di mana kedua perempuan itu akan diadili karena pembunuhan, seperti dilaporkan Agence France-Presse (AFP). Polisi Malaysia menuduh Siti dan Doan melakukan pembunuhan setelah menyeka racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, ke wajah korban.
PBB melarang penggunaan racun tersebut di seluruh dunia. Hal itu menjadi pertanyaan besar para kritikus, bagaimana dua perempuan lugu bisa mendapatkan racun tersebut.
Namun, Seoul dan Washington yakin, agen intelijen Korut sebagai otak pembunuhan, namun tudingan itu disangkal Pyongyang. Sekitar 100 polisi termasuk, pasukan khusus bertopeng dan bersenjatakan senapan serbu dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan rendah di mana dua perempuan itu disidang.
Hingga sejauh ini, polisi Malaysia masih memburu empat orang Korut yang diduga menjadikan dua perempuan itu kaki tangan mereka. Keempat, bagaimanapun, diyakini telah kembali ke Pyongyang.
Tiga warga Korea Utara lainnya sebelumnya digambarkan sebagai "Person of Interest", termasuk seorang diplomat yang berbasis di Malaysia, telah diizinkan untuk kembali ke Pyongyang. Pembunuhan itu memicu krisis diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara di mana kedua negara saling melarang warga masing-masing keluar dan menarik duta besar mereka.
Larangan perjalanan dicabut pada akhir Maret setelah sebuah kesepakatan untuk memulangkan jenazah Kim Jong Nam ke Pyongyang, dan bukan diserahkan kepada keluarga (anak dan istrinya).
Sementara itu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan pembelaan Siti Aisyah kepada firma hukum Gooi and Azura."Kami juga menghormati sistem hukum Malaysia dan mengikuti proses yang berlaku di sini," kata Andreano.
Ketika disinggung soal dugaan Siti Aisyah dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, Andreano menilai terlalu dini untuk menyimpulkan hal seperti itu.
"Kita harus lihat bagaimana perkembangannya," ujar Andreano.
Andreano Erwin juga memperkirakan kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam dengan salah satu terdakwa berasal dari Indonesia, Siti Aisyah, akan berlangsung lama. "Berdasarkan pengalaman yang lalu, ini mungkin akan memakan waktu yang lama. Apalagi ini kasus besar," kata Andreano.
Sidang Sebutan yang dijalani Siti Aisyah dan Duon adalah sidang di mana tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataan mereka sebelum satu perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.
Pengacara Keberatan
Tim pengacara terdakwa Siti Aisyah dan Huong merasa kecewa dengan jaksa penuntut saat persidangan berlangsung kemarin. Sebab dengan belum diserahkannya bukti-bukti,tim pengacara kedua tersangka tidak bisa menyiapkan argumen bantahan dan mengkonfirmasi bukti dari jaksa dengan bukti-bukti yang ditemukan pihak pengacara dari kedua tersangka.
Andreano Erwin mengatakan, dalam persidangan kali ini, pengacara Aisyah sudah menyerahkan poin-poin keberatan. "Diantaranya adalah mengenai belum siapnya dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh jaksa. Terus, belum adanya informasi yang bisa dishare dari pihak kepolisian," kata dia.
Seharusnya, lanjut Andreano, kepolisian sudah bisa menyampaikan informasi saat mereka memeriksa Aisyah. Meskipun demikian, tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thu Huong menyatakan sudah sangat siap dengan skenario-skenario argumen yang akan diajukan Jaksa Penuntut.
Pihak pengacara kedua tersangka itu sejauh ini hanya bisa mengira-ngira bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut. Sidang selanjutnya digelar pada 30 Mei mendatang di Mahkamah Sepang, Malaysia.(tribunnews/kompas.com/berbagai sumber)