Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Siti Aisyah Ajukan Keberatan Terkait Penanganan Kasus Tewasnya Kim Jong Nam

"Kalau dua itu dilepas, pengacara bagaimana bisa menghadirkan saksi? Kita minta dibuka siapa di balik ini semua,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Siti Aisyah Ajukan Keberatan Terkait Penanganan Kasus Tewasnya Kim Jong Nam
THE STRAITS TIMES
Siti Aisyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Siti Aisyah saat ini sedang mengajukan keberatan kepada pengadilan Malaysia.

"Tim pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan dan meminta agar kasus itu diungkap secara benar dan profesional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dijelaskannya, keberatan diajukan berdasar dibebaskannya dua warga Korea Utara yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia.

Menurut tim pengacara kedua orang Korea Utara tersebut merupakan tokoh penting dalam mengungkap kejadian tewasnya Kim Jong Nam yang sebenarnya.

"Kalau dua itu dilepas, pengacara bagaimana bisa menghadirkan saksi? Kita minta dibuka siapa di balik ini semua," kata dia.

Saat ini, pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur tetap bersikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

Meski pihak jaksa penuntut meminta waktu tambahan untuk menyusun berkas.

Diketahui bahwa Siti Aisyah dituduh menjadi seorang tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Atas perbuatannya, wanita berusia 25 tahun itu, dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan pertama di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas