Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah India Cabut Paspor Dr Zakir Naik: Kini Dianggap Tak Memiliki Kewarganegaraan

Pemerintah India mencabut paspor ulama Zakir Naik atas dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Alasan Pemerintah India Cabut Paspor Dr Zakir Naik: Kini Dianggap Tak Memiliki Kewarganegaraan
NDTV/themuslim500.com
Dr Zakir Naik. 

Tribunnews/Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Pemerintah India mencabut paspor ulama Zakir Naik atas dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme.

Pencabutan itu merespons permintaan dari Badan Investigasi Nasional India (NIA), setelah Zakir tak kunjung menggubris panggilan untuk diperiksa.

Akibatnya, Zakir Naik kini berstatus tanpa kewarganegaraan.

NIA sebelumnya memasukkan nama Zakir sebagai buronan di bawah Undang-undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror.

Kotbah-kotbahnya dianggap "menyebarkan kebencian" di antara umat beragama, yang dikatakan telah mempengaruhi banyak teroris untuk melakukan serangan-serangan teror.

Namun, setelah surat peringatan untuk Zakir menyerahkan diri kepada otoritas India selambat-lambatnya 13 Juli diterbitkan oleh NIA, respons tak kunjung diberikan.

Berita Rekomendasi

Menurut otoritas setempat, Zakir diketahui telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi, Malaysia, dan negara-negara lain termasuk Indonesia setelah meninggalkan India pada 2016 lalu.

Pencabutan paspor ini dinilai akan membatasi pergerakan Zakir Naik.

Sebelumnya, NIA bahkan sampai meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan peringatan tingkat tinggi (red notice) bagi Zakir.

Organisasi yang didirikannya, Islamic Research Foundation (IRF), telah dinyatakan sebagai organisasi yang tidak sah oleh Pemerintah India.

Sejak itu, organisasi tersebut serta stasiun televisi miliknya, Peace TV, sudah ditutup lantaran dianggap menyebarkan kebencian di antara umat beragama. (NDTV/Times of India)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas