Pengadilan Malaysia Tetapkan 2 Oktober Sidang Perdana Siti Aisyah WNI yang Diduga Racun Kim Jong Nam
Saat itu seorang hakim mengumumkan tanggal sidang pertama kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Malaysia akan memulai sidang Perdana Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (29) warga Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Sidang akan dimulai pada 2 Oktober 2017 mendatang.
Hal itu diketahui saat Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, pada Jumat (28/7/2017) hadir di sebuah pengadilan tinggi, di Shah Alam, dekat Kuala Lumpur untuk prosedur pra-sidang.
Saat itu seorang hakim mengumumkan tanggal sidang pertama kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Dalam persidangan nanti, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menghadapi dakwaan membunuh Kim Jong Nam, yang meninggal setelah wajahnya diolesi dengan agen saraf VX yang mematikan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari lalu.
Dijelaskan sidang diperkirakan akan fokus pada apakah mereka berencana membunuh Kim Jong Nam.Via Video Call Saksikan Pacarnya Akan Bunuh Diri, Ini yang Dilakukan Apriani Ketika Telepon Terputus https://t.co/wMZ0868mZx via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana, mereka terancam akan menghadapi hukuman mati.
Pengacara Siti Aisyah mengatakan kepada wartawan setelah prosedur prasidang itu, bahwa Siti tidak memahami perannya dalam insiden tersebut.
Hal senada juga disampaikan pengacara Doan Thi Huong juga berencana akan berargumen Doan tidak bersalah.
Empat orang pria Korea Utara yang diduga memerintahkan kedua wanita itu agar membunuh Kim Jong Nam, serta tiga orang termasuk seorang pejabat kedutaan Korea Utara yang sempat disidik, telah pulang ke negara mereka.
Siti Aisyah dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.
"Sudah ada tim hukum yang siap mendampingi. Kita juga sudah bertemu dengan Siti Aisyah di penjara,"katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Retno mengatakan saat ini kondisi Siti Aisyah dalam keadaan yang baik dan juga dalam penaganan yang baik oleh pemerintah Malaysia.
"Kita juga telah melakukan pendalaman informasi dari Siti Aisyah dan sudah ada pengacara buat dia," katanya.
Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017. Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.
Jaksa hendak membawa kasus ini ke pengadilan tinggi, di mana kedua perempuan itu akan diadili karena pembunuhan, seperti dilaporkan Agence France-Presse.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung di Malaysia.
Polisi Malaysia menuduh Siti dan Doan melakukan pembunuhan setelah menyeka racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, ke wajah korban.
PBB melarang penggunaan racun tersebut di seluruh dunia. Hal itu menjadi pertanyaan besar para kritikus, bagaimana dua perempuan lugu bisa mendapatkan racun tersebut.
Namun, Seoul dan Washington yakin, agen intelijen Korut sebagai otak pembunuhan, namun tudingan itu disangkal Pyongyang.
Sekitar 100 polisi termasuk, pasukan khusus bertopeng dan bersenjatakan senapan serbu dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan rendah di mana dua perempuan itu disidang, Kamis ini.
Hingga sejauh ini, polisi Malaysia masih memburu empat orang Korut yang diduga menjadikan dua perempuan itu kaki tangan mereka. Keempat, bagaimanapun, diyakini telah kembali ke Pyongyang.
Tiga warga Korut lainnya sebelumnya digambarkan sebagai "Person of Interest", termasuk seorang diplomat yang berbasis di Malaysia, telah diizinkan untuk kembali ke Pyongyang.
Pembunuhan itu memicu krisis diplomatik antara Malaysia dan Korut di mana kedua negara saling melarang warga masing-masing keluar dan menarik duta besar mereka.
Larangan perjalanan dicabut pada akhir Maret setelah sebuah kesepakatan untuk memulangkan jenazah Kim Jong Nam ke Pyongyang, dan bukan diserahkan kepada keluarga (anak dan istrinya). (TIME/NHK/Reuters)