Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Malaysia Tetapkan 2 Oktober Sidang Perdana Siti Aisyah WNI yang Diduga Racun Kim Jong Nam

Saat itu seorang hakim mengumumkan tanggal sidang pertama kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadilan Malaysia Tetapkan 2 Oktober Sidang Perdana Siti Aisyah WNI yang Diduga Racun Kim Jong Nam
Sydney Morning Herald/AP
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Malaysia akan memulai sidang Perdana Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (29) warga Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Sidang akan dimulai pada 2 Oktober 2017 mendatang.

Hal itu diketahui saat Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, pada Jumat (28/7/2017) hadir di sebuah pengadilan tinggi, di Shah Alam, dekat Kuala Lumpur untuk prosedur pra-sidang.

Saat itu seorang hakim mengumumkan tanggal sidang pertama kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Dalam persidangan nanti, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menghadapi dakwaan membunuh Kim Jong Nam, yang meninggal setelah wajahnya diolesi dengan agen saraf VX yang mematikan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari lalu.

Dijelaskan sidang diperkirakan akan fokus pada apakah mereka berencana membunuh Kim Jong Nam.

Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana, mereka terancam akan menghadapi hukuman mati.

Pengacara Siti Aisyah mengatakan kepada wartawan setelah prosedur prasidang itu, bahwa Siti tidak memahami perannya dalam insiden tersebut.

Hal senada juga disampaikan pengacara Doan Thi Huong juga berencana akan berargumen Doan tidak bersalah.

BERITA REKOMENDASI

Empat orang pria Korea Utara yang diduga memerintahkan kedua wanita itu agar membunuh Kim Jong Nam, serta tiga orang termasuk seorang pejabat kedutaan Korea Utara yang sempat disidik, telah pulang ke negara mereka.

Siti Aisyah dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

"Sudah ada tim hukum yang siap mendampingi. Kita juga sudah bertemu dengan Siti Aisyah di penjara,"katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Retno mengatakan saat ini kondisi Siti Aisyah dalam keadaan yang baik dan juga dalam penaganan yang baik oleh pemerintah Malaysia.

"Kita juga telah melakukan pendalaman informasi dari Siti Aisyah dan sudah ada pengacara buat dia," katanya.

Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017. Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas