Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Daker Makkah Dobrak Kamar Jemaah, Temukan Fakta Mengejutkan!

nsiden mengejutkan terjadi pada seorang jemaah haji Indonesia. Kejadiannya di hotel tempat menginap atau pemondokan jemaah di Makkah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Petugas Daker Makkah Dobrak Kamar Jemaah, Temukan Fakta Mengejutkan!
Tribun Kaltim/Kholish Chered
ILUSTRASI 

"Jamaah ditemukan pingsan karena maag akut. Setelah itu, langsung ditangani oleh dokter kloter sehingga jamaah tersebut bisa sadar kembali," jelasnya.

Agar tidak terjadi hal serupa, Hasim mengimbau agar kamar tidak dikunci manakala ada jemaah di dalamnya.

Atau, ketika akan meninggalkan kamar yang terdapat lansia di dalamnya, jemaah harus memberitahukan kepergiannya kepada teman satu regu.

Jemaah juga diminta menaruh kunci di safety box di lobi hotel.

"Tadi siang saya sudah mengecek keadaan jemaah tersebut, dan dia telah beraktifikas sebagaimana mestinya. Kami sangat mengapresiasi ketua tim, linjam, petugas dan tim kesehatan yang begitu sigap," pungkasnya.

Melempar Jumrah

Mendekati puncak haji, Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat tertanggal 6 Agustus terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Indonesia.

Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.

Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.

"Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, Senin (6/8/2017) Pekan lalu.

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.

Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia. (Sumber: Kemenag)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas