Seorang Ayah di Malaysia Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Divonis 48 Tahun Penjara
Seorang ayah di Malaysia tega menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Seorang ayah di Malaysia tega menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.
Pria berusia 36 tahun itupun divonis selama 48 tahun.
Hal yang mengerikan lagi, demikian laporan The Straits Times, Jumat (8/9/2017), penyodomi didapati melecehkan korban yang baru berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Baca: Jika Perang Nuklir Pecah, Lokasi Persembunyian Kim Jong Un di Bawah Tanah, Susah Ditemukan
Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Baca: PBB Perkirakan 1.000 Warga Rohingya Tewas Dibunuh, 670 Ribu Orang Mengungsi ke Bangladesh
Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri.