Seorang Ayah di Malaysia Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Divonis 48 Tahun Penjara
Seorang ayah di Malaysia tega menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Seorang ayah di Malaysia tega menyodomi dan melecehkan putrinya sendiri.
Pria berusia 36 tahun itupun divonis selama 48 tahun.
Hal yang mengerikan lagi, demikian laporan The Straits Times, Jumat (8/9/2017), penyodomi didapati melecehkan korban yang baru berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Baca: Jika Perang Nuklir Pecah, Lokasi Persembunyian Kim Jong Un di Bawah Tanah, Susah Ditemukan
Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Baca: PBB Perkirakan 1.000 Warga Rohingya Tewas Dibunuh, 670 Ribu Orang Mengungsi ke Bangladesh
Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri.
Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.
Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.
Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi.
Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual. (Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun