Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiruan Merek Dagang Restoran di Jepang Kian Marak hingga Berakhir di Pengadilan

Peniruan gambar, lambang bahkan sampai kepada menu makanan restoran Jepang kian marak terjadi dan bahkan ada yang berakhir di pengadilan Jepang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiruan Merek Dagang Restoran di Jepang Kian Marak hingga Berakhir di Pengadilan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Toko ayam goreng Karayoshi (kiri) dari kelompok Skylark dan papan yang mirip toko lain, Karayama (kanan) dari Arkland Service Holding. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Promosi tiruan baik berupa gambar, lambang bahkan sampai kepada menu makanan restoran kian marak di Jepang dan bahkan ada yang berakhir di pengadilan.

"Tiruan merek dagang kami sudah keterlaluan bahkan sampai ke menunya pun, gambar mirip, susunan makanan juga mirip dan penataan gambar juga mirip," kata Kuwabara Yasuhiro, seorang manajer Karayama, Jumat (17/11/2017).

Kuwabara mengeluhkan papan nama Karayoshi, juga pembuat ayam goreng Jepang dari Grup SkyLark yang juga membuka usaha di Indonesia.

Menu Karayoshi dianggapnya mirip dengan menu yang dibuat oleh Karayama dibuka pertama kali tanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan Karayoshi baru buka mulai bulan Oktober tahun 2017 ini.

Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sedang menggugat ke pengadilan peniruan papan iklan dan bahkan menu makanan mereka," tambah Kuwabara.

Karayama yang dikelola Arkland Service Holding, meminta pengelola Karayoshi (SkyLark) menghentikan usahanya dulu karena penggunaan papan tokonya dan minumnya yang sangat mirip, setelah memasukkan tuntutannya ke pengadilan, Jumat (16/11/2017).

Sementara itu kasus serupa lainnya toko makanan sushi yaitu Yadai Zushi dan Isomaru Sushi telah berperkara di pengadilan.

Bahkan telah diputuskan pengadilan kasusnya tanggal 24 Oktober lalu di mana Isomura Sushi diharuskan membayar ganti rugi 4,71 juta yen kepada toko sushi Yadai Zushi, atas kerugian peniruan papan reklamenya yang mirip dengan toko sushi Yadai Zushi.

Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores

Merek restoran yang sama juga terjadi pada Torijiro dan Torikizoku.

Tanggal 21 April 2017 Torikizoku telah menuntut Torijiro sebesar 60,5 juta yen ganti rugi karena dianggap lambang toko bahkan menunya meniru milik Torikizoku sehingga membingungkan konsumen.

Selain itu sejak dibukanya toko Torijiro, pendapatan Torikizoku langsung berkurang drastis.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas