Warga Bangladesh Dilarang Nikahi Pengungsi Rohingya, Ini Sebabnya
Larangan yang sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2014 itu ditegaskan kembali oleh Pengadilan Tinggi Dhaka
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DHAKA - Pengadilan Bangladesh menetapkan bahwa pemerintah setempat melarang pernikahan antara warganya dengan pengungsi Rohingya, di tengah krisis yang terjadi.
Larangan yang sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2014 itu ditegaskan kembali oleh Pengadilan Tinggi Dhaka, Senin (8/1/2018), usai seorang warga menghadap pengadilan untuk memprotesnya.
Babul Hossain mempertanyakan legalitas peraturan tersebut, yang kini mengancam putranya dengan hukuman bui tujuh tahun lantaran menikahi seorang perempuan Rohingya.
Namun, upaya Hossain dalam membela hak anaknya yang berusia 26 tahun itu hanya berakhir pada penolakan dan denda sebesar 100 ribu taka Bangladesh (Rp 16 juta).
"Pengadilan menolak petisi permintaan dan mempertahankan peraturan negara, yang melarang pernikahan antara warga Bangladesh dengan Rohingya," kata wakil jaksa umum setempat, Motaher Hossain Saju.
Tak hanya itu, permintaan Hossain agar putranya dilindungi dari penangkapan dan pengejaran polisi juga ditolak.
Sejak empat tahun lalu, pernikahan antara warga Bangladesh dengan pengungsi Rohingya yang menetap sementara di Bangladesh dilarang oleh negara.
Larangan diberlakukan demi menghindari jalur pernikahan dijadikan pengungsi Rohingya sebagai jalan pintas untuk memperoleh kewarganegaraan Bangladesh.
Beberapa lembaga kemanusiaan juga melaporkan soal merebaknya tawaran dari pria-pria Bangladesh untuk menikahi perempuan-perempuan muda dari kalangan pengungsi Rohingya.
Para perempuan tersebut ditawari pernikahan dini sebagai solusi untuk meninggalkan tempat-tempat pengungsian di perbatasan Bangladesh yang kian membeludak.
Larangan itu disayangkan oleh Hossain yang bersikeras bahwa putranya menikahi seorang perempuan Rohingya bukan karena ingin mengambil jalan pintas menuju kewarganegaraan legal.
"Jika warga Bangladesh sah saja jika ingin menikahi seorang Kristen atau pemeluk agama lain, apa yang salah dari menikahi seorang Rohingya?" protes Hossain.
"(Putra saya) hanya menikahi seorang muslim yang kebetulan tinggal di sebuah tempat pengungsian di Bangladesh," tuturnya lagi.
Sekitar 655 ribu warga Rohingya telah meninggalkan tempat tinggalnya di Rakhine dan melarikan diri ke Bangladesh, sejak konflik pecah di Rakhine pada Agustus 2017. (CNA/AFP)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.