Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membunuh Sesama Gengster Big Bos Yakuza Jepang Akhirnya Dihukum Seumur Hidup

Kedua tersangka bersalah melakukan pembunuhan dan untuk itu keputusan untuk menghukumnya seumur hidup

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Membunuh Sesama Gengster Big Bos Yakuza Jepang Akhirnya Dihukum Seumur Hidup
Asahi
Hiroshi Kimura (65) big bos yakuza Jepang kelompok Kudokai di Kitakyushu 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Big bos mafia Jepang (yakuza), Hiroshi Kimura (64) dari kelompok Kudokai akhirnya diputus Mahkamah Agung Jepang dengan hukuman seumur hidup dan rekannya, pimpinan Kudokai lain, Koji Watanabe (44) dihukum penjara 15 tahun.

"Kedua tersangka bersalah melakukan pembunuhan dan untuk itu keputusan untuk menghukumnya seumur hidup bagi pimpinan Kudokai tersebut," papar Hiroyuki Kanno hakim Mahkamah Agung Jepang dalam keputusannya 22 Januari lalu dan hari ini keputusannya mulai di implemtasikan tetap kepada tertuduh untuk segera masuk penjara.

Kimura langsung masuk penjara harus menjalani hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan langsung atau tidak langsung terhadap sesama anggota gengster afiliasi Kudokai, Takeshi Ataka (saat itu berusia 66 tahun) tanggal 19 September 2008 di rumahnya.

Sidang pengadilan negeri kasus pembunuhan ini awalnya dilakukan Oktober 2004, lalu naik banding ke Pengadilan tinggi bulan Juli 2017 dan 22 Januari lalu Mahkamah Agung memutuskan tetap bersalah bahkan hubungan seumur hidup bagi Kimura.

Korban Ataka merupakan pimpinan di Tsugawa gumi yang juga berafiliasi dengan Kudokai dan sekaligus juga menjadi salah satu pimpinan di Kudokai.

Benturan antar pemimpin tersebut membuat Ataka dihabisi di rumahnya jam 2:50 pagi hari tanggal 10 September 2008.

Kimura sendiri menyatakan tidak melakukan dan tidak memberikan perintah pembunuhan kepada bawahannya.

BERITA TERKAIT

Namun bukti-bukti yang ada jelas membuktikan keterlibatan Kimura dalam pembunuhan pakai pistol tersebut di rumah korban 10 tahun lalu.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas