Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dokter Tim Senam Amerika serikat Divonis 175 Tahun Akibat Lakukan Pelecehan Seksual

Pengadilan Lansing, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis 175 tahun penjara kepada dokter olahraga, Larry Nassar, Rabu (24/1/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Dokter Tim Senam Amerika serikat Divonis 175 Tahun Akibat Lakukan Pelecehan Seksual
Via Kompas.com
Mantan dokter tim senam Amerika Serikat, Larry Nassar, yang terbukti melakukan pelecehan seksual.(-) 

TRIBUNNEWS.COM, LANSING — Pengadilan Lansing, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis 175 tahun penjara kepada dokter olahraga, Larry Nassar, Rabu (24/1/2018).

Dalam vonisnya, Nassar terbukti melakukan pelecehan seksual kepada para pasien perempuannya dalam kurun waktu 1998 sampai 2015.

Rata-rata pasiennya merupakan atlet senam.

Total, ada 150 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Baca: Kisah Agen Wanita Korea Utara, Dilatih Selama 7 Tahun Hingga Jalankan Misi Ledakkan Pesawat Korsel

Baca: Di Israel, Wapres Amerika Serikat Tegaskan Kedutaannya Akan Beroperasi di Yerusalem Pada 2019

Di antara para korban, terdapat peraih medali emas Olimpiade 2012 London kategori tim: Aly Raisman, McKayla Maroney, dan Gabby Douglas.

BERITA REKOMENDASI

Kasus terakhir adalah Nassar diduga menganiaya tujuh perempuan, tiga di antaranya berusia di bawah 13 tahun, di klinik dan rumahnya di Michigan.

Dilansir Sky News, selain vonis 175 tahun, Nassar juga menerima tambahan 60 tahun penjara atas dakwaan pornografi anak-anak.

"Saya baru saja menandatangani surat kematian Anda," kata hakim Rosemarie Aquilina setelah membacakan vonis.

Baca: Benda Misterius Berupa Bongkahan Es Jatuh Dari Langit, Setelah Diuji Lab Ternyata Kotoran Manusia

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya


Aquilina berkata, dengan segala perbuatannya, Nassar tidak layak lagi menghirup udara bebas.

"Anda sangat berbahaya. Saat ini sampai selamanya," kata Aquilina.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas