Pria Berusia 83 Tahun Nikahi Wanita Berusia 30 Tahun Untuk Punya Anak Lelaki
Seorang pria berusia 83 tahun menikahi wanita yang lebih muda setengah abad darinya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Seorang pria berusia 83 tahun menikahi wanita yang lebih muda setengah abad darinya.
Pasangannya yang tiada lain istri keduanya, berusia 30 tahun.
Pernikahan ini terjadi di desa Samrada, distrik Karauli.
Baca: 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara
Menurut sejumlah saksi pernikahan itu dihadiri warga dari 12 desa tetangga.
Para tamu menyaksikan sang mempelai pria Sukram Bairava mengenakan pakaian terbaik dan menunggang kuda menuju tempat pelaminan.
Baca: 5 Fakta Menarik di Balik Batalnya Kepulangan Habib Rizieq
Menurut sejumlah informasi, Bairava kehilangan satu-satunya putra 20 tahun lalu akibat sakit.
Bairava masih memiliki dua orang putri yang semuanya sudah menikah.
Karena pria ini memiliki properti yang cukup banyak maka dia ingin seorang putra mewarisinya.
Istri pertamanya, Batto menyetujui niat Bairava menikah kembali demi mendapatkan anak laki-laki yang akan mewarisi kekayaannya.
Baca: Fakta Menarik Di Balik Sidang Perdana Bupati Rita Widyasari, Tidur Nyaman Hingga Jual Beli Tas Mewah
Bairava menegaskan, satu-satunya tujuan dia menikah lagi adalah ingin memiliki anak laki-laki untuk mengurus properti berupa tanah di Rajashtan dan New Delhi.
Namun, karena masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya maka secara undang-undang, keputusan Bairava melakukan poligami merupakan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, hakim wilayah Rajnarayan Sharma mengatakan, dia akan mengunjungi desa tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya.
Tim untuk menyelidiki kasus ini sudah dibentuk dan akan mencari informasi terkait masalah tersebut.
Jika semua informasi sudah terkumpul barulah pemerintah bisa menentukan apalah Bairava melanggar hukum karena menikahi dua perempuan.
Selain itu juga akan diputuskan apakah sang istri yang menyetujui pernikahan kedua tersebut bisa dianggap ikut membantu sang suami melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Ervan Hardoko
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Ingin Punya Putra, Pria 83 Tahun Nikahi Perempuan Berusia 30 Tahun