Pelaku Penembakan Sekolah di Florida Dijerat 34 Dakwaan
Secara detil Cruz dijerat 17 dakwaan pembunuhan berencana dan 17 dakwaan percobaan pembunuhan tingkat pertama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MIAMI - Jaksa menjerat 34 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan kepada Nikolas Cruz atas perbuatannya melakukan penembakan sekolah di daerah Florida.
Seluruh dakwaan itu disampaikan dalam sidang di pengadilan Broward County kepada Cruz yang memang sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Secara detil Cruz dijerat 17 dakwaan pembunuhan berencana dan 17 dakwaan percobaan pembunuhan tingkat pertama.
Baca: Lempar Rokok ke Kandang Orangutan, Pria yang Viral di Medsos Itu Dilaporkan ke Polisi
"Dakwaan percobaan pembunuhan terkait dengan para korban luka dalam serangan itu," demikian jaksa Michael Statz.
Pada 14 Februari lalu, Cruz (19) memasuki SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, sebelah utara Miami lalu memberondongkan peluru dari senapan otomatis AR-15 yang dibawanya.
Alhasil, sebanyak 14 orang siswa dan tiga staf sekolah meninggal dunia serta belasan lainnya mengalami luka-luka.
Setelah melakukan aksinya, mantan murid SMA Stoneman Douglas itu sempat mampir di Walmart dan restoran McDonald's sebelum polisi menangkapnya 40 menit setelah beraksi.
Baca: Pujian Sandiaga Uno kepada Ahok Terkait Program RPTRA
Setelah tragedi itu, para siswa sekolah di Parkland menggelar aksi yang diberi nama "Never Again" untuk mendesak para politisi memerhatikan isu kekerasan bersenjata dan penembakan massal di AS.
Di Florida saja selama dua tahun terakhir terjadi tiga kali kasus penembakan massa. Pada 2016, 49 orang tewas di sebuah klub malam di kota Orlando, lima orang tewas di Fort Lauderdale pada 2017, dan 17 orang tewas di Parkland.
Penulis : Ervan Hardoko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Penembakan Sekolah di Florida Dijerat 17 Dakwaan Pembunuhan