Dipaksa Akui Lakukan Pembunuhan, Inilah 6 Kejanggalan Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin
Kasus Zaini menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Editor: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Hingga eksekusi mati 'secara paksa' merenggut nyawanya, Mochammad Zaini Misrin (47), TKI Arab Saudi asal Desa Kebun, Kamal, Bangkalan itu kukuh bahwa ia tak bersalah.
Ayah dua anak itu dieksekusi, Minggu (19/3/2018) pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
Kasus Zaini menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi tercatat lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia menilik data yang dipaparkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah.
Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan terakhir Zaini Misrin.
Dalam kasus Zaini, Anis Hidayah menilai, sejak awal pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.
Karena tidak ada pendampingan, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya, nilai Anis.
Sementara itu banyak kejanggalan yang ditemukan dalam eksekusi mati Zaini. Berikut di antaranya: