Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Ditahan Polisi, Diduga Terima Uang Dari Rezim Khadafi

Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari mendiang pemimpin Libya Muammar Khadafi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Ditahan Polisi, Diduga Terima Uang Dari Rezim Khadafi
VOA
Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari mendiang pemimpin Libya Muammar Khadafi untuk biayai kampanye Pemilu Prancis 2007.

Ia diperiksa dan ditahan pihak kepolisian, Selasa (20/3/2018).

Sarkozy diduga menerima 50 juta euro atau hampir Rp 850 miliar dari rezim kepemimpinan Muammar Khadafi.

Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh

Diwartakan kantor berita Prancis Le Monde, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak April 2013 silam.

Mantan Presiden Prancis tersebut bungkam ketika ditanya penyelidik tentang aliran dana dari Kadhafi.

Berita Rekomendasi

Ia menampik tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hal itu adalah ekspresi kemarahan keluarga Kadhafi atas partisipasi dirinya dalam intervensi militer yang berakibat kematian Muammar Kadhafi.

Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman

"Ia bisa saja ditahan dalam 48 jam, dan langsung diproses ke Pengadilan jika polisi telah menemukan jenis dakwaannya," ujar penyelidik kepada Sky News.

Pada Maret 2011 silam, Saif al Islam Kadhafi, putra dari Muammar Kadhafi mengatakan kepada Euronews,.

"Sarkozy harus mengembalikan dana yang ia terima untuk mendanai kampanye pemilunya kepada Libya, kami memiliki bukti," ujarnya.

Seorang pengusaha asal Lebanon, Ziad Tekkieddine, mengaku telah mengirim koper-koper berisi uang tunai ke Paris antara tahun 2006 dan 2007, dan menyerahkannya langsung kepada Sarkozy.

Penahanan Eks Presiden Prancis itu tidak terlepas dari penangkapan seorang pengusaha Prancis, Alexandre Djouhri di Inggris pada Januari lalu.

Ia diduga berperan sebagai penyalur dana dari Kadhafi untuk Nicolas Sarkozy.

Jika terbukti bersalah, Sarkozy telah melanggar ketentuan batas biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pendanaan kampanye sebesar 21 juta Euro atau setara Rp 356 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas