Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Parlemen Jepang Bersama Yakuza Peras Perusahaan, Pengadilan Vonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan di daerah Ogura Fukuoka Jepang, Jumat (23/3/2018) kemarin memutuskan penjara 3 tahun dengan hukuman percobaan 5 tahun terhadap Kazuhiko.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Parlemen Jepang Bersama Yakuza Peras Perusahaan, Pengadilan Vonis 3 Tahun Penjara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kazuhiko Umami (76), anggota parlemen Jepang yang dipenjara 5 tahun. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan di daerah Ogura Fukuoka Jepang, Jumat (23/3/2018) kemarin memutuskan penjara 3 tahun dengan hukuman percobaan 5 tahun terhadap Kazuhiko Umami (76).

Kazuhiko Umami adalah seorang anggota parlemen Jepang.

Dia terbukti memeras perusahaan pembangkit listrik tenaga surya di Hiroshima tahun 2016 bersama seorang mafia Jepang (yakuza).

"Perbuatannya jelas dilarang dan menakutkan banyak orang. Dia bersalah untuk ancaman dan pemerasan tersebut," kata hakim Kunobaru Nago, Jumat (23/3/2018).

Baca: AS Perlihatkan kepada Media Penampakan Pesawat Tempur Stealth F35B di Okinawa Jepang

Umami tahun 2016 hadir ke sebuah pabrik pembuatan pembangkit listrik tenaga surya di Hiroshima bersama seorang anggota yakuza.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya membentak serta mengancam dan memeras meminta uang tunai 3 juta yen kepada bos perusahaan tersebut.

Tentu saja sang bos langsung melaporkan ke polisi dan mengajukan ke pengadilan.

Anggota parlemen tersebut langsung mengundurkan diri sebagai parlemen dan mendapat hukuman penjara 3 tahun penjara.

Baca: Puan Maharani Mengaku Kenal Made Oka

Informasi mengenai yakuza bisa mengikuti seminar yakuza April mendatang di Jakarta dapat mendaftar ke: yakuzaindonesia@ymail.com (Subject: Seminar Yakuza) dengan pembicara salah satu mantan bos Yamaguchigumi.

Info lengkap yakuza dapat dilihat di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas