Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Negara Indonesia Paling Banyak Ditolak Masuk ke Jepang Selama Tahun 2017

Warga Indonesia dicurigai berkecenderungan kabur dan menjadi ilegal setelah tiba di jepang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Negara Indonesia Paling Banyak Ditolak Masuk ke Jepang Selama Tahun 2017
Richard Susilo
Wisatawan Indonesia berpose dengan latar belakang Sky Tree di Asakusa Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dari 7181 orang asing yang ditolak masuk ke Jepang tahun lalu (2017), Warga Negara Indonesia paling banyak yang ditolak masuk mencapai 1420 orang atau sekitar 19,8% dibandingkan warga China yang ditolak masuk sebanyak 1213 orang, warga Thailand 1159 orang dan warga Korea 734 orang.

"Meskipun WNI paling banyak yang ditolak masuk ke Indonesia, namun dibandingkan tahun 2016 penurunan 15,6%, dan tetap terbanyak yang ditolak masuk ke Jepang di tahun 2016," ungkap sumber Tribunnews.com Kamis ini (29/3/2018).

Dua tahun terakhir, 2016 dan 2017, warga Indonesia paling banyak ditolak masuk ke Jepang dibandingkan warga negara lain.

"Warga Indonesia dicurigai berkecenderungan kabur dan menjadi ilegal setelah tiba di jepang dengan tujuan mencari kerja di Jepang, akhirnya menjadi pekerja ilegal," paparnya lagi.

Karena adanya trend seperti itulah, tidak sedikit pemegang paspor Indonesia dicurigai masuk ke Jepang, bahkan telah memiliki visa sekali pun, sampai di bandara internasional Jepang seperti bandara Narita, dalam pemeriksaannya kemudian dicurigai dan ditolak masuk serta dipulangkan kembali ke Indonesia.

Bahkan ada kejadian seorang WNI yang telah mendarat di Jepang dan menuju antrian imigrasi, mendadak kabur melarikan diri dan sempat kejar-kejaran oleh petugas bandara Narita.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas mencurigai pemuda tersebut dan mengetahui dirinya dicurigai, sang pemuda langsung kabur ke arah lain.

Sementara itu biro Imigrasi Kementerian Kehakiman menyatakan sekitar 2,56 juta orang asing tinggal di Jepang per tahun 2017, atau kenaikan 7,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan dan jumlah 2,56 juta warga asing yang tinggal di Jepang mencapai angka tertinggi sejak pencatatan dilakukan tahun 1959.

Sedangkan warga asing ilegal mencapai sekitar 66.500 orang. Pada umumnya kasus orang asing masuk ke Jepang dengan visa turis atau jenis visa jangka pendek lainnya untuk mencari pekerjaan dan tidak mendapatkan pekerjaan pun akhirnya tetap tinggal di Jepang dengan status ilegal.

Orang asing yang paling banyak masuk Jepang dan ditolak masuk secara berurutan masuk lewat bandara Narita (46,3%), lalu dari bandara Kansai Osaka (18,8%), dari bandara Haneda (16,7%), dari bandara Chubu Nagoya (7,2&) dan dari bandara Fukuoka (4,3%).

Sumber Tribunnews.com juga mengingatkan kepada warga negara Indonesia bahwa Jepang tidak akan mengabulkan visa namin (suaka) bagi WNI yang mengajukannya.

"Tolong bagi WNI jangan pernah ada yang percaya bahwa bisa dapat visa namin (suaka) di jepang lagi, pasti akan ditolak. Umumnya ini dilakukan akibat ulah para calo tenaga kerja hanya untuk dapat uang komisi saja," paparnya lebih lanjut.

Jumlah warga Indonesia yang mengajukan visa pengungsi (namin) ke Jepang meningkat drastis lebih dari 1829 orang di tahun 2016. Di tahun 2017 jumlahnya mengalami penurunan. Tak satu satu orang pun yang dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas