Taman Perdamaian Hiroshima Jepang Kawasan Larangan Merokok, Denda 1000 Yen Bagi Pelanggar
Mulai hari Minggu (1/4/2018) seluruh lokasi di Taman Perdamaian Hiroshima dengan luas 122.100 meter persegi dilarang merokok.
Editor: Dewi Agustina
![Taman Perdamaian Hiroshima Jepang Kawasan Larangan Merokok, Denda 1000 Yen Bagi Pelanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taman-perdamaian-hiroshika-jepang_20180401_122932.jpg)
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS, TOKYO - Mulai hari Minggu (1/4/2018) seluruh lokasi di Taman Perdamaian Hiroshima dengan luas 122.100 meter persegi dilarang merokok.
Denda sebesar 1000 yen diberlakukan bagi yang ketahuan merokok dan harus dibayar di tempat kepada petugas yang ada.
"Selama ini ada 4 lokasi tempat merokok khusus di taman perdamaian tersebut. Kini ditutup semua dan diberikan pengumuman larangan merokok di sana," kata Watanabe sumber Tribunnews.com yang ikut menjaga kebersihan Taman Perdamaian Hiroshima, Minggu (1/4/2018).
Baca: Putranya Tewas di Tangan Menantu, Slamet: Anak Saya tidak Bersalah Kenapa Sampai Dibunuh
Banyak orang yang mendukung larangan merokok tersebut termasuk sopir taksi Hiroshima, yang juga seorang perokok hanya bisa pasrah.
"Zamannya sudah berubah ya, apa boleh buat kalau banyak tempat jadi dilarang merokok. Saya sendiri perokok berat sebenarnya, ya pelan-pelan mungkin menghentikan kebiasaan merokok," kata sopir itu kepada Tribunnews.com.
Seorang ibu dari Hiroshima usia 30 tahun menyatakan senang dengan larangan tersebut.
Baca: Korban Sempat Melambaikan Tangan di Tengah Kobaran Api Tapi Nasir Tak Kuasa Menolong
"Syukurlah dilarang merokok, karena kalau merokok masih boleh, sampah rokok ke mana-mana, menjijikkan dan kalau anak-anak kita bermain lalu menjamah puntung rokok itu kan tidak mau kita sebagai orangtua. Belum lagi bau asap rokok bisa merusak kesehatan kita," kata Wagasawa kepada Tribunnews.com.
Dengan larangan ini pihak pemda akan semakin ketat menjaga dan mengawasi Taman Perdamaian Hiroshima tersebut sekaligus siap-siap menerapkan aturan denda bagi yang melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.