Diduga Terkait Praktek Anti Persaingan Usaha, Malaysia Akan Terus Awasi Grab
Sebesar 27,5% saham Uber yang diakuisisi Grab sudah menimbulkan kekhawatiran lembaga persaingan usaha dari Singapura.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Malaysia hari ini, Senin (2/4/2018) akan melakukan pengawasan terhadap Grab setelah perusahaan tersebut mengakuisisi pesaingnya yaitu Uber Technologies Inc cabang Asia Tenggara.
Sebesar 27,5% saham Uber yang diakuisisi Grab sudah menimbulkan kekhawatiran lembaga persaingan usaha dari Singapura.
Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha yang dilakukan Grab telah dinyatakan pada Jumat pekan lalu.
Baca: Tak Hanya Singapura, Merger Uber dengan Grab Juga Diselidiki di Malaysia
Malaysia melalui Komisi Persaingannya menyatakan akan tetap mengawasi Grab, khususnya jika perusahaan tersebut menerapkan praktik yang tidak adil, atau menaikkan tarif tiba-tiba.
"Kami tidak akan menganggap remeh masalah ini, masih terlalu dini. Kami masih mengawasi apa yang akan terjadi nanti," ujar Komisi Persaingan Malaysia, Nancy Shukri seperti dilansir dari Reuters.
"Jika ada indikasi perilaku anti persaingan, UU akan mendisiplinkannya," tambah Nancy merujuk dari hasil pertemuan dengan pihak Grab pekan lalu.
Pemerintah Malaysia tidak akan mengubah hubungan kerjasama dengan Grab dalam pengalihan 67.000 pengemudi taksi konvensional ke taksi daring.
"Ini demi kepentingan industri, taksi sudah ada sejak lama. Kami akan membantu mereka jika diperlukan," tutup Nancy.