Interpol Segera Terbitkan Red Notice untuk Pembunuh WNI Enen di Kamboja
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Iqbal di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan red notice bagi pelaku pembunuhan WNI Enen Cahyati akan segera diterbitkan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Iqbal di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Dia menjelaskan, untuk diterbitkan red notice oleh Interpol, Interpol harus menerima informasi lengkap terkait pelaku seperti status pelaku dari Kepolisian Kamboja dan hasil visum Enen Cahyati.
"Karena berdasarkan visum itu nanti mereka kepolisian Phom Pen menetapkan status dari terduga pelaku. Dengan status itu, Markas Besar Kepolisan Kamboja meminta kepada Interpol untuk menerbitkan red notice terduga pelaku," jelas Iqbal.
Baca: Putri Sulung Enen Cahyati Selalu Bersedih Jika Baca Berita Soal Pembunuhan Ibunya
Terkait hasil visum pembunuhan WNI Enen Cahyati, Iqbal menjelaskan pihaknya telah menerima informasi teknis visum telah rampung dan KBRI Phom Pen sedang menunggu secara resmi pemberitahuan itu.
"Kita (Indonesia) baru mendapatkan informasi bahwa visumnya sudah selesai secara teknis dan kita sedang menunggu hasil visum secara resmi (dilaporkan) kepada perwakilan," ujarnya.
Nantinya, dengan terbitnya Red Notice itu, kata Lalu, menjadi dasar penangkapan pelaku pembunuhan Enen.
"Red notice informasi itu akan disebarkan oleh interpol ke seluruh imigrasi di seluruh dunia sehingga dengan red notice itu ada dasar penangkapan," lanjutnya.
Diketahui, Red Notice merupkan daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan oleh negara lain.
Warga Negara Indonesia (WNI) Enen Cahyati (48) ditemukan meninggal di Hometown Suite Hotel, Phnom Penh, Kamboja, pada Minggu (25/3/2018).
Ibu rumah tangga tersebut menjadi korban pembunuhan pria asal Amerika Serikat (AS), Bilal Abdul Fateen (66) dengan cara dicekik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.