Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15.000 Korban Meninggal Akibat Rokok, Jepang Perketat Peraturan Larangan Merokok Mulai Juni

Pemerintah Jepang akan semakin memperketat larangan merokok terutama di Tokyo dan sekitarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15.000 Korban Meninggal Akibat Rokok, Jepang Perketat Peraturan Larangan Merokok Mulai Juni
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Data korban rokok meninggal termasuk 70 anak-anak 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Pemerintah Jepang akan semakin memperketat larangan merokok terutama di Tokyo dan sekitarnya.

Peraturan ini akan dimulai Juni 2018 apabila semua pembahasan perundangan lancar berjalan.

Sementara korban meninggal yang diakibatkan asap rokok mencapai sekitar 15.000 orang per tahun.

"Peraturan akan jauh semakin ketat jika semua sesuai rencana lancar mulai Juni sudah mulai diberlakukan larangan merokok yang sangat ketat," kata Hiroki Komazaki (38), Ketua Yayasan Florence yang memberikan perlindungan anak-anak, Senin (23/4/2018).

Menurutnya peraturan yang sangat ketat itu sudah tepat karena bisa menghindarkan korban yang sangat banyak akibat merokok yang mencapai sekitar 15.000 orang meninggal per tahun.

Baca: Polda Sumut Minta Foto-foto Jasad Wakapolres Labuhanbatu Kompol Andi Chandra Tidak Disebar di Medsos

BERITA TERKAIT

Data Kementerian Kesehatan Jepang yang diperoleh Tribunnews.com menunjukkan dari sekitar 15.000 orang meninggal akibat sakit yang muncul gara-gara asap rokok, ternyata 70 di antaranya merupakan anak-anak Jepang (usia di bawah 18 tahun).

Mereka terkena asap rokok, kemungkinan dari orangtuanya yang merokok di dalam rumah dan lingkungannya.

"Dengan peraturan yang baru tersebut masih ada pengecualiannya yaitu ruangan toko atau restoran yang tidak lebih luas dari 100 meter persegi masih bisa merokok," ujar dia.

Dari penelusuran Tribunnews.com di lima tempat yaitu Tokyo, Chiba, Yamanashi, Ehime dan Kobe, ternyata toko atau restoran kecil di Jepang yang tidak lebih dari 100 meter persegi luasnya masih banyak.

Misalnya di Tokyo, toko yang 100 meter persegi atau kurang luasnya mencapai 86 persen untuk restoran dan 90 persen untuk toko minuman keras, bar atau pub.

Baca: Dua Ekor Ular Kobra yang Ditembak Warga Baru Mati Setelah Terlindas Mobil

"Benar, artinya di sana mereka masih bebas merokok karena tokonya kecil kurang dari 100 meter persegi," kata dia.

Lalu bagaimana dengan pekerja di restoran tersebut yang juga terkadang mempekerjakan anak sekolah SMA masih di bawah usia dewasa?

"Peraturan anti rokok tersebut juga akan mengatur larangan merokok atau keberadaan pegawai toko merokok, terutama yang berusia di bawah 18 tahun bekerja di sana. Kalau bekerja di toko kecil yang tamunya merokok, anak tersebut juga akan terkena asap rokok dan bisa jadi korban," kata dia.

"Demikian pula pekerja toko dilarang merokok di dalam tokonya. Ini yang mungkin sangat berat karena pegawai termasuk pemilik toko yang perokok, tidak boleh merokok di dalam tokonya sendiri. Tetapi tamu yang datang boleh merokok di toko yang lebih kecil dari 100 meter persegi," tambahnya.

Biaya medis untuk mengobati orang yang jadi korban merokok secara langsung di Jepang pun tercatat sekitar 1,17 triliun yen dikeluarkan oleh rumah sakit per tahunnya, menurut data Kementerian Kesehatan Jepang.

Dari biaya tersebut 710 miliar yen dana medis dikeluarkan untuk mengobati kanker yang disebabkan bermula oleh asap rokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas