Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Murka Presiden Duterte, Filipina Deportasi Biarawati Australia Patricia Fox

"Kami mengingatkan Fox untuk meninggalkan Filipina dalam 30 hari sejak ia menerima pesan ini," kata petugas imigrasi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Buat Murka Presiden Duterte, Filipina Deportasi Biarawati Australia Patricia Fox
EPA-EFE
Biarawati asal Australia Patricia Fox memberi isyarat sat ia berbicara kepada media setelah dibebaskan dari tahanan di Biro Imigrasi di Manila, Filipina, pada 18 April 2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Filipina telah memerintahkan pada Rabu kemarin, agar Biarawati lansia asal Australia dideportasi karena membuat murka Presiden Rodrigo Duterte.

Duterte menuduh biarawati itu terlibat dalam kegiatan politik ilegal di luar pekerjaan misionarisnya.

Biarawati itu bernama Patricia Fox yang kini telah berusia 71 tahun, ia sempat ditahan sementara pada pekan lalu.

Dikutip dari laman New Straits Times, Kamis (26/4/2018), Fox menjadi orang asing kedua yang dideportasi karena berani menentang Duterte dengan mengkritik kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterapkan Presiden Filipina itu.

Layanan imigrasi Filipina mengatakan telah membatalkan visa misionaris Fox, padahal wanita itu sudah lama tinggal di Manila.

Fox mengaku bahwa ia bergabung dengan misi pencarian fakta baru-baru ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap petani yang dilakukan oleh tentara yang memerangi pemberontak komunis.

Berita Rekomendasi

Baca: Video Cuplikan Gol Mohamed Salah saat laga Kontra AS Roma

"Kami mengingatkan Fox untuk meninggalkan Filipina dalam 30 hari sejak ia menerima pesan ini," kata petugas imigrasi, dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan, Biarawati itu terlibat dalam kegiatan yang tidak diizinkan, berdasarkan syarat dan ketentuan visanya.

Setelah sebelumnya pihak otoritas Filipina menahan Biarawati Katolik itu semalaman pada pekan lalu, namun akhirnya membebaskannya tanpa dakwaan.

Duterte mengumumkan, dirinya secara pribadi telah memerintahkan penangkapan terhadap Fox Sebagai peringatan bagi kritikus asing agar menghentikan kritikan terhadap pemerintahannya.


"Saya memerintahkan ia untuk diselidiki, karena perilakunya tidak tertib," kata Duterte dalam pidatonya pekan lalu.

"Anda menghina saya dan berlindung dibalik jubah seorang Biarawati Katolik, anda orang asing, anda siapa? (Apa yang anda lakukan) ini pelanggaran kedaulatan," tegas Duterte, yang dianggap banyak orang ditujukan kepada Fox, seorang anggota biarawati Maria Sion yang berbasis di Manila.

Sementara itu, Pengacara Fox, Jobert Pahilga mengatakan kepada AFP bahwa perintah deportasi itu melanggar hak-hak Fox.

Ia mengaku tengah mengupayakan banding terkait perintah tersebut.

"Kami akan mengajukan mosi untuk peninjauan kembali, kecuali tentu saja jika mereka menangkapnya," kata Pahliga.

Pahliga menambahkan, ia baru saja menerima pesan dari layanan imigrasi pada pekan ini yang menginformasikan bahwa kliennya diberi waktu 10 hari untuk menjawab tuduhan pemerintah terkait pelanggaran ketentuan visanya.

Duterte sebelumnya telah melancarkan serangan verbal terhadap kritikan terkait tegasnya kebijakan yang ia terapkan soal kasus narkotika di negaranya, yang telah menewaskan ribuan tersangka dan pengguna.

Baca: Lapas Sukamiskin Siap Tampung Terpidana Setya Novanto

Jaksa Kepala Pengadilan Pidana Internasional melakukan penyelidikan pada awal Februari lalu, atas dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan Duterte.

Pernyataan itu yang mendorong Duterte mundur dari ICC dan mengancam akan menangkap Jaksa Kepala itu jika ia datang ke Filipina.

Manila juga telah mendeportasi Italia Giacomo Filibeck, yang merupakan seorang Sekretaris Jenderal Partai Sosialis Eropa, pada awal bulan ini.

Tindakan tersebut dilakukan karena aksi Filibeck yang mengutuk 'pembunuhan tanpa proses hukum' dalam kebijakan perang anti narkoba yang diterapkan Duterte.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas