Najib dan Rosmah Sempat Masuk Daftar Hitam Imigrasi Malaysia, Namun Kemudian Data Berubah
Perubahan status itu menunjukkan bahwa keduanya tidak mengalami pencekalan, seperti yang terlihat pada tanda hijau
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PETALING JAYA - Setelah beberapa jam sebelumnya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan sang istri, Rosmah Mansor dikabarkan masuk dalam daftar hitam Departemen Imigrasi negara tersebut, pencekalan itu pun langsung diralat.
Dikutip dari laman Malaysiakini, Sabtu (12/5/2018), pengecekan pada Sistem Informasi Status Perjalanan Departemen Imigrasi (SSPI) pada pukul 09.00 waktu setempat, menunjukkan perubahan status.
Perubahan status itu menunjukkan bahwa keduanya tidak mengalami pencekalan, seperti yang terlihat pada tanda hijau dalam situs tersebut.
Itu menandakan baik Najib maupun Rosmah tidak masuk dalam daftar hitam Departemen Imigrasi Malaysia.
Kendati demikian, basis data, yang memungkinkan warga Malaysia untuk bisa memeriksa apakah mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Malaysia Timur atau luar negeri, tidak dapat diakses sejak Jumat kemarin hingga tulisan ini diterbitkan.
Investigasi yang dilakukan Malaysiakini terhadap situs tersebut menemukan bahwa situs itu hanya bisa diakses dari internal Imigrasi saja.
Sehingga memberikan kesan kepada mereka yang mencoba mengakses situs tersebut secara lokal bahwa sistem tengah mengalami 'down' atau gangguan.
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Mustafar Ali juga membenarkan bahwa pasangan itu saat ini tidak masuk daftar hitam.
"(Mereka) tidak masuk daftar hitam untuk saat ini," kata Ali kepada Malaysiakini dalam pesan tertulisnya.
Ia pun menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan mengapa status pasangan itu bisa berbeda dengan penetapan awal.
Pagi tadi, Malaysiakini bisa mengakses sistem imigrasi menggunakan proxy luar negeri untuk melakukan pemeriksaan pada nomor identifikasi Najib dan Rosmah.
Nomor identifikasi itu juga diperiksa secara silang dengan catatan yang diberikan dari Komisi Pemilihan untuk mengkonfirmasi identitas keduanya.
Pengecekan yang dilakukan pada pukul 05.30 waktu setempat dengan nomor identifikasi Najib yakni (530723-06-XXXX) dan Rosmah (511210-05-XXXX) menunjukkan hasil bahwa keduanya memang harus meminta izin kepada pejabat imigrasi tedekat dan ditulis menggunaka warna merah sebagai tanda bahwa ada pencekalan.
Tanda tersebut merupakan hasil yang sama yang diterima oleh beberapa anggota dan aktivis Pakatan Harapan pada masa lalu, saat mereka dilarang untuk bepergian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.