Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'KPK' Malaysia Bisa Saja Kembali Periksa Najib dalam Skandal 1MDB

Kemarin, MACC selesai mengambil keterangan Najib dalam penyelidikan skandal 1MDB.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 'KPK' Malaysia Bisa Saja Kembali Periksa Najib dalam Skandal 1MDB
Malaymail.com/Shafwan Zaidon
Mantan Perdana Menteri Najib Razak tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Selasa pagi (22/5/2018) waktu setempat 

Minggu lalu dilaporkan MACC telah menemukan bukti bahwa RM42 juta ringgit (US$ 10,6 juta) dipindahkan dari SRC internasional ke rekening Najib.

Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak meminta perlindungan untuk diri dan keluarganya karena takut akan keselamatan mereka setelah pemilihan umum ke-14.

"Mohd Najib Tun Abdul Razak telah mengajukan laporan polisi meminta perlindungan untuk dirinya dan keluarganya karena mereka takut untuk keselamatan mereka setelah pemilihan umum 14, " ujar mantan juru bicara Najib dalam sebuah pernyataan, Minggu (20/5/2018).

Pernyataan dua poin ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap laporan media bahwa Najib telah mengajukan laporan di markas besar polisi, Sabtu (19/5/2018) kemarin, pukul 17.00 waktu setempat.

Adanya ancaman nyata jelas dialami Najib dan anggota keluarganya setelah kalah di Pemilu yang lalu.

Laporan dari kebanyakan media lokal menyatakan bahwa mantan Perdana Menteri telah meminta untuk dimasukkan di bawah program perlindungan saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

BERITA REKOMENDASI

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.

Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.

Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.

Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.

Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas