Isteri Najib Pekan Depan akan Diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi Malaysia
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) akan memeriksa Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) akan memeriksa Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam penyelidikan skandal 1Malaysia pengembangan Berhad (1MDB).
Hal itu dikutip Reuters dari dua sumber di 'KPK' Malaysia, Jumat (1/6/2018).
Rosmah Mansor harus memenuhi panggilan MACC pada Selasa (1/6/2018) untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan skandal 1MDB.
"Pemberitahuan pemanggilan oleh petugas MACC di rumah mantan Perdana Menteri hari ini, " sumber mengatakan pada Jumat (1/6/2018).
Najib, kalah dalam pemilu ke-14 Malaysia pada bulan lalu oleh mentornya, yakni Mahathir Mohamad.
Dia dan Rosmah juga telah dilarang untuk meninggalkan negara atau dicekal ke luar negeri.
Sebelumnya, rumah Najib digeledah kepolisian Malaysia dan menyita ratusan kotak berisi barang berharga.
Selain itu, ia pun telah dua kali dimintai keterangan oleh MACC.
Kamis pekan lalu, Najib diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya Selasa (22/5/2018) telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut di 'KPK' Malaysia.
Najib diperiksa dalam proses tindak lanjut dari pernyataan ia memberikan pada tahun 2015 terkait kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Saya telah memberikan keterangan kepada MACC terkait isu 1MDB dan melengkapi keterangan yang pernah dibuat tahun 2015. Hari ini lebih rinci dan komprehensif."
"MACC memberikan setengah jam istirahat. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tim yang memeriksa, mereka meakukan secara profesional, " katanya kepada wartawan sebelum meninggalkan markas MACC pukul 15.15 dengan mengendarai Mobil MPV Vellfire putih.
Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.
Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.
Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.
Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.
Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.
Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.
Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.
Polisi juga mendapatkan uang tunai 2.700 poundsterling dan 2.870.000 rupee Sri Lanka.
Penggeledahan pada Rabu lalu memakan waktu 18 jam dan menurut kuasa hukum Najib Razak tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kliennya.
Secara total, kepolisian menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1MDB.
Tempat yang digeledah termasuk kantor Najib Razak dan kediaman resmi perdana menteri di Putrajaya dan empat kediaman pribadinya.(Reuters/Bernama/Channel News Asia/The Star)