Suaminya Dituduh Lakukan Korupsi, Istri Najib Razak Minta Pendukungnya Tidak Meneteskan Air Mata
Najib ditangkap badan antikorupsi Malaysia terkait dugaan korupsi lembaga investasi negara, 1MDB sebesar hampir 64 triliun rupiah.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak diduga menyalahgunakan jabatannya selama memerintah.
Rabu (4/7/2018) pagi, mantan Perdana Menteri berusia 64 tahun ini hadir di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Ia datang untuk mendengarkan dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Najib Razak diperkirakan bakal menghadapi dakwaan untuk 10 kasus berbeda.
Pembacaan dakwaan ini hanya berselang sekitar 18 jam dari penangkapannya pada Selasa (3/7/2018) pukul 15.00 sore waktu setempat.
Najib ditangkap badan antikorupsi Malaysia terkait dugaan korupsi lembaga investasi negara, 1MDB sebesar hampir 64 triliun rupiah.
Berita Rekomendasi