Arab Saudi Pertimbangkan Hukum Pancung Aktivis Politik Perempuan Gara-gara Demo
Israa al-Ghomgham dan lima orang lainnya ditangkap saat melakukan aksi protes pada 2015, dan mereka mungkin akan dijatuhi hukuman pancung.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berjuang menyelamatkan aktivis politik perempuan pertama di Arab Saudi yang sedang menghadapi bayang-bayang hukuman mati.
Israa al-Ghomgham dan lima orang lainnya ditangkap saat melakukan aksi protes pada 2015, dan mereka mungkin akan dijatuhi hukuman pancung.
Dikutip dari laman Russia Today, Senin (27/8/2018), Aktivis berusia 29 tahun itu ditangkap bersama suaminya, Moussa al-Hashem pada Desember 2015.
Keduanya pun dipenjara lantaran dituduh membantu mengorganisir aksi protes anti-pemerintah di provinsi Qatif, di Timur Arab Saudi.
Baca: 5 Fakta TKW Asal NTB yang Sempat Terancam Hukum Pancung Karena Diduga Menyantet Majikan
Sejumlah organisasi HAM yang melobi pembebasan al-Ghomgham mengatakan bahwa enam aktivis yang terlibat dalam protes damai pada Desember 2015 itu telah dipenjara sejak penangkapan terjadi.
Menyusul penggerebekan tengah malam yang dilakukan di rumah mereka.
Al-Ghomgham dan lima rekan demonstrannya ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran.
Saat itu mereka menyerukan untuk mengakhiri diskriminasi anti-Syiah pada mayoritas masyarakat Sunni, serta meneriakkan pembebasan tahanan politik.
Keenamnya kini telah menjalani hukuman penjara selama 32 bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Pidana Arab Saudi (SCC) pada awal bulan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh para pengunjuk rasa dengan sejumlah dakwaan.
Termasuk diantaranya tudingan ambil bagian dalam protes di wilayah Qatif, menghasut untuk melakukan protes, meneriakkan slogan yang berisi pesan memusuhi rezim, mencoba untuk mengorbankan opini publik, menuliskan protes di media sosial, serta memberikan dukungan moral kepada para perusuh.
Namun para Aktivis mengklaim bahwa al-Ghomgham tidak diberikan hak untuk didampingi pengacara selama menjalani masa persidangan.
Dalam sidang pada Agustus ini, Jaksa merekomendasikan agar al-Ghomgham dan lima rekannya dijatuhi hukuman mati.
Para Aktivis HAM saat ini tengah melobi agar keputusan itu bisa berubah dengan mengajukan banding pada Oktober mendatang.