Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Hukuman untuk Para Koruptor di Jaman Kuno

Mesir kuno terbukti memiliki undang-undang yang memberikan hukuman sangat keras kepada para pelaku kejahatan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Inilah Hukuman untuk Para Koruptor di Jaman Kuno
IST
Wanita Mesir Kuno 

TRIBUNNEWS.COM - Mesir kuno terbukti memiliki undang-undang yang memberikan hukuman sangat keras kepada para pelaku kejahatan.

Salah satu kejahatan paling serius yakni berupa pengkhianatan dan tindakan melawan pimpinan.

Seperti yang diberlakukan oleh Ramses III.

Ia menghukum mati sekelompok orang yang hendak melakukan pembangkangan. Caranya dengan dibakar hidup-hidup.

Selain hukuman mati, ada pula hukuman yang berupa penyiksaan. Para pelaku kejahatan ini dijatuhi hukuman keras dan menyakitkan.

Berikut ini merupakan daftar hukuman menyakitkan yang diberlakukan di masa mesir kuno sebagaimana dikutip TRIBUNJOGJA.com dari Ancient Facts :

1. Mutilasi dan Penyiksaan

Berita Rekomendasi

Hukuman berupa mutilasi dan penyiksaan diberlakukan kepada pelaku kejahatan berupa pencurian dan hukuman untuk para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

Mereka memang tidak dihukum mati, tapi hukuman yang dijatuhkan juga tidak main-main.

Semisal para koruptor. Mereka menjalani hukuman mutilasi beberapa bagian tubuhnya seperti hidung atau telinganya dipotong. Kemudian mereka juga diwajibkan membayar denda.

Tak hanya itu, para koruptor juga akan diasingkan dan dijadikan budak.

2. Cambuk menggunakan tebu

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal dan pengemplang pajak akan dijatuhi hukuman cambuk dengan menggunakan tebu sebanyak 100 kali.

Tak hanya itu, para terpidana juga selanjutnya akan diasingkan dan dijadikan budak.

3. Hukuman penjara

Jangan bayangkan hukuman penjara ini seperti halnya sel di masa sekarang. Lantaran pada mesir kuno, penjara yang dimaksud adalah berupa lubang sumur yang sangat dalam dan jarang digunakan.

Satu-satunya korban pemenjaraan yang diketahui adalah seorang debitur Mesir dan desertir.

Dalam kasus-kasus itu, penjara lebih merupakan sarana untuk mencegah pelarian dan memaksa mereka untuk membayar utang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas