Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Cabuli dan Aniaya Bayinya yang Baru Lahir hingga Patah Tulang, Istri Tak Laporkan Kejadian Itu

Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.

Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Pria Cabuli dan Aniaya Bayinya yang Baru Lahir hingga Patah Tulang, Istri Tak Laporkan Kejadian Itu
Facebook Mclennan County Jail/ Ilustrasi
Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir. PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir.

Dilansir dari The Sun, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.

Pelecehan tersebut diketahui terjadi pada 14 Maret 2014.

Pelaku dijatuhi hukuman tiga kali 80 tahun penjara saat sidang, Kamis (17/10/2018).

Hal tersebut lantaran PM terbukti bersalah dalam lima dakwaan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas