Pria Cabuli dan Aniaya Bayinya yang Baru Lahir hingga Patah Tulang, Istri Tak Laporkan Kejadian Itu
Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.
Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Yulita Futty Hapsari
Facebook Mclennan County Jail/ Ilustrasi
Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir. PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Texas dihukum 244 tahun karena perkosa bayinya yang baru lahir.
Dilansir dari The Sun, PM (27) melakukan tindakannya di bawah pengaruh obat-obatan.
Pelecehan tersebut diketahui terjadi pada 14 Maret 2014.
Pelaku dijatuhi hukuman tiga kali 80 tahun penjara saat sidang, Kamis (17/10/2018).
Hal tersebut lantaran PM terbukti bersalah dalam lima dakwaan.